Cuti Bersama
Suasana Pelayanan Publik di MPP Sewakadarma Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023 di Kota Denpasar yang berlangsung pada 19-25 April 2023 beberapa sektor pelayanan di Kota Denpasar tetap buka. Hal ini mulai dari Kegawatdaruratan seperti BPBD, Damakesmas dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 Jam. Sementara itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari, dari Pukul 08.00-12.00 WITA.

Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dewa Gede Rai pada Selasa (18/4/2023) menjelaskan, pelaksanaan Cuti Bersama diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 061/472/Org tanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Baca Juga :  Rektor UHN Sugriwa Harapkan AMSI Bali Bisa Menjadi Media yang Berperan Penting dalam Membagun Negeri

Dalam surat edaran tersebut termuat, jika Perangkat Daerah yang Pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Karenanya, Pemkot Denpasar mengeluarkan SE Nomor : 061/472/org. Dimana, pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai Pukul 08.00-12.00 WITA.

“Untuk itu Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Sinergi OJK dan BI Tingkatkan Edukasi Perlindungan Konsumen

Sementara, Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, I.B Benny Pidada Rurus secara teknis menjelaskan, untuk hari Rabu sampai Jumat tanggal 19 April sampai 21 April 2023 layanan buka dari Pukul 08.00 WITA hingga Pukul 12.00 WITA. Selanjutnya pada Senin dan Selasa tanggal 24 April dan 25 April 2023 layanan juga buka Pukul 08.00 WITA sampai Pukul 12.00 WITA.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengatakan telah mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergabung di MPP Sewakadarma untuk tetap menugaskan stafnya di masing-masing counter melayani masyarakat disaat cuti bersama.

Baca Juga :  Ketua WHDI Kota Denpasar Buka Pelatihan Membuat Banten Otonan di Banjar Tegal Kuwalon

“Kami sudah mengirimkan surat organisasi vertikal yang tergabung dalam MPP agar layanan tetap dibuka dan menugaskan stafnya,” katanya.

Hal ini meningat, selain OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, terdapat berbagai instansi vertikal yang juga ikut bergabung dalam MPP selain OPD di lingkup Pemkot Denpasar seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Ditjen Pajak maupun Pengadilan Negeri Denpasar.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News