Unud
Tim Kuasa Hukum Unud saat memberikan keterangan pers. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, JIMBARAN – Ketua Tim Hukum Unud I Nyoman Sukandia, didampingi Ni Made Murniati, S.H., Putu Mega Marantika, S.H., I Gede Bagus Ananda Peatama, S.H., melakukan jumpa pers untuk klarifikasi pasca penetapan Rektor Unud sebagai Tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi dana SPI yang dilaksanakan di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud, Kamis (16/3/2023).

“Praperadilan itu paling tidak satu hari dari hari ini, karena kami perlu proses paling tidak satu minggu,” kata Nyoman Sukandia saat memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga :  Memimpin Langkah Menuju Kemajuan Bersama, Program KKN Mahasiswa Unmas Denpasar Kolaborasi dengan Warga di Desa Singapadu

Nyoman Sukandia mengatakan, SPI sudah berlangsung sejak 2018 yang didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

“Mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Sukandia.

Baca Juga :  Bank Indonesia Bali Buka Penukaran Uang Rupiah di Daerah Wisata Pantai Kuta Kabupaten Badung Bersama Bendesa Adat

Nyoman Sukandia menambahkan, Dirinya bersama Tim Hukum Unud akan melakukan konsolidasi untuk mengambil opsi praperadilan.

“Opsi praperadilan merupakan masukkan yang bagus, kami akan koordinasikan, kami akan bicarakan dan ditimbang-timbang. Perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya yang membutuhkan waktu paling tidak satu minggu,” ujar Sukandia.

Sukandia menyebutkan Tim Hukum Unud memastikan tidak ada korupsi maupun kerugian negara dalam kasus Sumbangan Pengembangan Infrastruktur (SPI). Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya audit dari BPK dan BPKP.

“Dana yang berasal dari SPI ini clear. Tidak ada penyelewengan dan sama sekali tak ada mengalir ataupun masuk ke kantong pribadi pejabat di Unud,” tegasnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News