rektor unud
Rektor Unud : Seluruh Dana SPI Masuk ke Kas Negara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka karena diduga korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Terkait penetapan dirinya menjadi tersangka SPI, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara membantah tudingan korupsi dana SPI. Dirinya menegaskan bahwa dana SPI masuk ke Kas Negara.

“Saya ingin pertegas lagi bahwa seluruh dana SPI masuk ke Kas Negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud. Kemudian penggunaan dana SPI ini sesuai dengan mekanisme pengusulan DIPA dan harus seijin Kementrian Keuangan RI,” tegas Rektor Unud Prof. Antara pada Senin (13/3/2023).

Rektor Unud, Prof. Antara meminta semua pihak agar bijak dan berhati-hati dalam memberikan opini di Universitas Udayana (Unud) terjadi korupsi ratusan miliar. Ia harapkan dukungan semua pihak agar kasus ini terselesaikan dengan baik sehingga keadilan bisa ditegakkan dalam permasalahan ini.

Baca Juga :  Promo untuk Konsumen Setia, Astra Motor Bali Siapkan Special Gift Honda BeAT Sporty

“Tolong berhati-hati dengan opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar. Keadilan pada saatnya akan datang. Mohon supportnya. Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik,” harap Rektor Unud, Prof. Antara.

Sebelumnya, ramai diberitakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menilai perbuatan I Nyoman Gde Antara memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka korupsi SPI diduga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP sehingga menyebabkan kerugian hingga miliar rupiah.

Baca Juga :  Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pemkot Rutin Gelar Safari Kesehatan Sasar Banjar-Banjar

Prof. I Nyoman Gde Antara jadi tersangka keempat terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud pada penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2018. Meskipun jadi tersangka, Kejati Bali hingga kini belum menahan Prof. Antara lantaran masih dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus korupsi SPI.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News