satpol-pp amankan gepeng
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng saat menertibkan gepeng dengan modus jualan tisu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satu keluarga asal Banjar Pedahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng saat menggepeng di wilayah Kota Singaraja, pada Sabtu (25/3/2023) malam lalu.

Saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Maret 2023, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana menyampaikan, bahwa ada lima gepeng yang terjaring diantaranya, seorang wanita berinisial KR (30) dan 4 orang anaknya yakni WA (13), PS (11), KS (10), serta KA (3).

Dimana kelima gepeng tersebut melakukan aksinya dengan modus berjualan tisu, namun karena ada laporan dari masyarakat bahwa mereka berjualan dengan memaksa pembeli sehingga Satpol-PP Buleleng langsung melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

“Ada laporan masyarakat kalau ada gepeng jadi kita langsung tindak. Karena kita senantiasa siap lakukan penertiban kapanpun baik malam atau siang,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Buleleng, Kunjungan Wisatawan Domestik Naik Siginifikan

Kemudian, Arya mengatakan untuk meminimalisir keberadaan gepeng di Buleleng, setiap hari pihaknya akan melakukan pemantauan atau patroli keliling pagi, siang, hingga malam. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor ke Satpol-PP baik itu melalui medsos atau secara langsung ketika menemukan gepeng.

“Kalau masyarakat menemukan silahkan lapor ke kami (Satpol-PP) lewat medsos bisa atau lapor langsung juga bisa, nanti kami yang akan menindaklanjuti,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News