Penghargaan
Menteri ATR/Kepala BPN RI Anugerahi Gubernur Bali, Wayan Koster Penghargaan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional  Republik Indonesia, Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memberikan Piagam Penghargaan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster  pada Selasa, 7 Maret 2023 di Jakarta,  karena Gubernur Bali, Wayan Koster dinilai telah bekerja mendukung Penyelesaian Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di  Provinsi Bali.

Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Bali, Wayan Koster diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 dengan tema “Peningkatan Investasi Melalui  Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan”.

Baca Juga :  Melalui Dharma Santhi Nyepi Tahun Saka 1946, Sekda Dewa Made Indra Ajak Industri Jasa Keuangan Tingkatkan Soliditas

Penanganan Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali yang telah tuntas dilaksanakan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, diantaranya meliputi, Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng seluas 612 hektare, dimana masyarakat mendapatkan 458 hektare lengkap dengan sertifikatnya dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat 154 hektare, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021 dan tanggal 22 September 2021, Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektare terdiri dari 90 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022, Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung seluas 1,3 hektare terdiri dari 69 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2022, Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1956 di Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng seluas 2,8 hektare yang peruntukannya untuk 72 KK, penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022, Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kelurahan Semarapura Klond Kangin, Klungkung seluas 1,1 hektare terdiri dari 64  Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 25  September 2022.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News