Tersangka
Terlibat Kasus Kepemilikan Ganja 160 Kg, Buronan Interpol Italia ini Ditangkap di Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan buronan Interpol Italia atas kasus kepemilikan 160 kg Ganja pada Kamis (2/2/2023).

Dalam keterangan persnya pada Rabu (8/2/2023), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, WNA asal Italia bernama Antonio Strangio (32) rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya akan diserahkan ke Interpol Roma oleh Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri.

Baca Juga :  KMHDI dan Peradah Indonesia Susun Pointer Aspirasi Bangsa

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku Antonio Strangio pernah pergi ke Bangkok dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya transit di Bali dan diamankan oleh pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ungkap Satake didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi pada Rabu (8/2/2023).

Dirinya juga menjelaskan, yang bersangkutan sempat diamankan oleh pihak Imigrasi, lalu dibawa ke Polda Bali pada 3 Februari 2023 pukul 23.00 WITA dan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan BAP oleh penyidik.

“Interpol Roma memburu Antonio Strangio terkait kasus penjualan 160 kilogram mariyuana atau ganja di negaranya. Yang bersangkutan ini sudah menjadi red notice Interpol Roma sejak 18 November 2016,” kata Satake Bayu.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui juga Antonio Strangio memiliki 2 (dua) kewarganegaraan yaitu warga negara Italia dan Australia, namun pada saat diamankan Antonio Strangio menggunakan paspor Australia.

Baca Juga :  Tekan Covid-19 di Bali, Pangdam Dorong Partisipasi Donor Plasma Konvalesen

Untuk langkah selanjutnya penyidik melakukan penahanan sementara di Rutan Polda Bali terhadap Antonio Strangio terhitung mulai tanggai 4 Februari sampai dengan 19 Februari 2023.(aar/bpn)

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini