Tersangka Curas
Tersangka Curas di Pantai Penarukan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Usai melakukan pemerasan terhadap dua anak di bawah umur di pinggir pantai yang ada di Kelurahan Penarukan, Buleleng. Pelaku Aditya Saputra (42) berhasil diamankan pada Jumat (27/1/2023) di kostnya yang berlokasi di Jalan Pulau Laut, Kelurahan Penarukan, Buleleng.

Kanit Reskrim Polsek Singaraja, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, Aditya diamankan lantaran melakukan pemerasan terhadap anak di bawah umur dan memaksa korban melepaskan seluruh pakaiannya. Bahkan hal tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja, Aditya telah melakukannya sebanyak dua kali dengan cara yang sama.

“Sudah dua kali pelaku ini melakukan hal serupa, bahkan di tempat yang sama juga. Kami sudah dua kali mendapat laporan kasus yang sama,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Singaraja, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Komitmen Dukung Pengembangan BUMDesa yang Tangguh dan Inovatif

Aditya pertama kali melakukan aksinya terhadap korban yang masih berumur 16 tahun pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 22.00 WITA, saat itu korban sedang nongkrong di pinggir pantai Penarukan, lalu Aditya mendekati korban dan mengaku sebagai aparat keamanan sembari mengancam korban agar menyerahkan handphonenya menggunakan senjata tajam.

Kemudian, korban yang ketakutanpun hanya bisa menuruti perkataan Aditya, agar korban tidak membuntutinya Aditya pun memaksa korban melepaskan semua pakaiannya hingga telanjang bulat, lalu Adityapun meninggalkan korban dan membawa handphone milik korban.

“Pertama ini korbannya 16 tahun, setelah pelaku berhasil mengambil handphone milik korban pelaku lalu memaksa korban melepaskan semua pakaiannya, setelah itu pelaku pergi begitu saja,” ucap AKP Diatmika.

Baca Juga :  Ketua GOW Buleleng Salurkan Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil dan Balita di Sambirenteng

Sementara itu, pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 22.00 WITA, Aditya kembali melakukan hal serupa terhadap korban yang masih berumur 17 tahun di tempat yang sama. Saat itu Aditya berhasil mengambil handphone, dompet, jaket dan tas milik korban yang digantung dispion sepeda motornya.

Tidak hanya itu, Aditya juga meminta korban agar ikut ke pematang sawah yang jaraknya kurang lebih sejauh 15 meter dari pinggir pantai. Takut akan hal tersebut korbanpun berteriak sehingga dua warga mendatanginya, panik akan hal itu Aditya langsung melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban.

“Saat itu pelaku memaksa korban mengikutinya ke pematang sawah, namun karena takut korban lalu berteriak jadi ada orang yang mendengar lalu menghampirinya. Pelaku takut akhirnya melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Putri Koster Tegaskan Penanganan Sampah di Bali Perlu Pendidikan dan Kesadaran Kolektif

Sementara itu, AKP Diatmika menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan Aditya beserta barang bukti hasil rampasan berupa satu buah handphone merk Oppo A3, satu handphone merk Oppo A11K, satu senjata tajam jenis sabit dan satu jaket berwarna hijau. Dimana barang-barang tersebut akan digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.

Kini akibat perbuatannya itu, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan Tahun, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News