Penghargaan
Gubernur Bali Wayan Koster Raih Penghargaan Pelestarian Bahasa Daerah Oleh Kemendikbudristek RI. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Bali, Wayan Koster meraih penghargaan nasional di bidang Pelestarian Bahasa Daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim pada Senin, 13  Februari 2023 di Jakarta.

Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Bali, Wayan Koster ini karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menilai Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam kepemimpinannya di Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung, memiliki kerja sama, dan  kontribusi di dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam platform Merdeka Belajar Episode ke-17, serta memiliki komitmen di dalam merevitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022.

Baca Juga :  HOAKS! Bumi Akan Gelap pada 8 April 2024

Dukungan dan kontribusi di dalam melestarikan bahasa daerah yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster secara nyata dilaksanakannya melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang  diimplementasikannya melalui Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali selama 1 bulan setiap tahun dan saat ini sudah memasuki Bulan Bahasa Bali ke-V adapun berbagai kegiatan dalam rangkaian Bulan Bahasa Bali diantaranya, Utsawa (Festival), Wimbakara (lomba), Krialoka (workshop), Reka Aksara (pameran) buku, Widyatula (seminar), Konservasi Lontar dan Penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama kepada tokoh  yang berjasa di bidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali lalu ada juga Peluncuran Keyboard Aksara Bali pada Hari Suci Tumpek Landep pada Sabtu, 11 September 2021 dengan memasukan program Keyboard Aksara Bali ke Laboratorium Praktik Aksara Bali yang tersebar di sekolah-sekolah, sehingga para guru dan siswa akan lebih mudah melaksanakan pembelajaran Aksara Bali. Selanjutnya, Penggunaan Aksara Bali secara wajib di tempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata dan fasilitas umum lainnya. Tidak lupa juga Penggunaan Aksara Bali pada kemasan produk lokal Bali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News