Pencurian Motor
Curi Motor, Karyawan Minimarket Diamankan Polsek Denpasar Timur. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Seorang Karyawan minimarket diamankan Polsek Denpasar Timur karena diduga mencuri Sepeda motor pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Jalan Gandarpura, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos. didampingi Kasi Humas, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, bahwa pelaku Berinisial NA (22) yang tinggal di Jalan Supratman Denpasar melakukan aksinya mengambil sepeda motor merek Honda Scoopy warna Cream Coklat Nopol: DK 6020 IY saat kendaraan tersebut terparkir dan dalam keadaan kunci nyantol.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 349 Orang Nelayan

“Saat melintas di TKP pelaku melihat Sepeda motor terparkir dengan kunci berada di jok motor dan timbul niat pelaku mengambilnya,” ucap Kapolsek Dentim, Rabu (15/2/2023).

Korban WS memarkir kendaraan di pinggir jalan karena akan menjemput cucunya dan saat korban masuk ke dalam rumah, Pelaku melintas dan mengambil Sepeda motor tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp10 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Timur.

Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Made Galih Artawiguna S.Tr.K. mendapatkan informasi terkait keberadaan Motor tersebut pada Rabu (1/2/2023) di minimarket wilayah Jalan Akasia Denpasar.

“Setelah dilakukan pengecekan nopol yang terpasang DK 323 FJ dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka ternyata sesuai dengan sepeda motor korban,” terang Kompol Nengah Sudiarta.

Baca Juga :  DPRD Bali Berikan Tanggapan Terhadap Raperda Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Pelaku NA yang bekerja di Minimarket tersebut setelah di Intrograsi dan diminta surat kendaraan tidak dapat menunjukkan dan pelaku mengakui bahwa motor tersebut hasil curian dan mengambil dengan mudah.

“Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur,” tutup Kapolsek Dentim.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News