Korupsi BUMDES
Mantan Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara, MAT saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara yang ada di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng berinisial MAT terpaksa harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara dengan kerugian sekitar Rp274.708.794.

Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan Jaksa Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka MAT sejak pukul 13.00 WITA didampingi langsung oleh penasihat hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik maka diputuskan dilakukan penahanan terhadap tersangka MAT selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 21 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023 di Rutan Lapas kelas II B Singaraja untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Diparkir di Halaman Rumah, Nmax Raib Digondol Maling

Dalam perkara ini, tersangka MAT diduga telah melakukan penyalahgunaan dalam menggunakan dana BUMDes Banjarasem Mandara. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 274.708.794 berdasarkan hasil pengghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng atas laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk sesuatu terjadi seperti kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terang Bagus Alit.

Akibat perbuatannya, kini tersangka MAT disangka telah melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu disinggung apakah uang hasil korupsi tersangka MAT dipakai untuk beli rumah atau mobil, Kasi Intel Ida Bagus Alit menyebutkan uang tersebut belum dibelikan aset apapun oleh tersangka. Sebab dari pengakuan awal tersangka melakukan tindak korupsi dan uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga :  Dewan Buleleng Ingatkan Soal Optimalisasi Perda Saat Sidang Paripurna Bersama Eksekutif

“Dana diduga hasil korupsi oleh tersangka belum ada dibelikan aset seperti mobil, BTN atau aset lainnya, namun uangnya diakui hanya dipergunakan untuk keperluan sehari hari dari tersangka,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News