Sekolah Libur Bersama
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah menetapkan, Senin, 23 Januari 2023, sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Sementara Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.

Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili,” demikian isi dari SKB tiga menteri tersebut.

Cuti bersama Senin, 23 Januari 2023 juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023. Selain cuti bersama Senin, 23 Januari 2023, dalam SE tersebut juga tertuang Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023, yakni tanggal 20 Januari 2023 sebagai hari raya Suci Siwaratri.

Baca Juga :  Pembukaan DTIK Festival 2024 Berlangsung Meriah, Wali Kota Jaya Negara Dorong Generasi Muda Berinovasi Digital

“Hari libur dan dispensasi pada hari raya Suci Hindu di Bali tahun 2023 dimaksud agar umat Hindu di Bali dapat melaksanakan hari raya Suci keagamaan sesuai dengan swadarmanya,” demikian ditulis dalam SE yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster.

Terkait dengan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, dan dispensasi hari raya suci Siwaratri, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, juga telah menyampaikan pengantar yang ditujukan kepada kepala TK, SD, dan SMP se-Kota Denpasar. Dalam surat pengantar Nomor: 800/189/Disdikpora/2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, meminta kepala satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP se-Kota Denpasar, untuk memedomi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023.

Baca Juga :  Kesanga Festival II Sukses, Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Semangat Generasi Muda

Selama dispensasi hari raya suci Siwaratri dan cuti bersama, Kadisdikpora AA Gede Wiratama, meminta pada satuan pendidikan mengimbau dan mengajak siswa agar tetap meluangkan waktunya di rumah untuk tetap belajar. Sekolah juga diminta mengaktifkan petugas keamanan di masing-masing sekolah, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap aset pada masing-masing sekolah.

“Mengantisipasi sarana prasarana yang berhubungan dengan kelistrikan, demi menghindari bencana kebakaran serta mencabut semua alat-alat elektronik yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ujar Wiratama mengingatkan.(tra/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News