Kabur
Tersangka saat digelandang menuju ruang humas Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang pria bernama Tri Mahendra Dewanto (21) nekat membawa kabur sebuah sepeda motor beat dengan nomor polisi DK 4482 UBI, pada Kamis (26/1/2023). Modusnya tersangka saat itu meminta bantuan kepada korbannya untuk diantar ke Terminal Penarukan.

Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa menjelaskan, awalnya korban Yan Partha Wijaya (27) bersama Ketut Suardika (17) sedang memancing di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Saat itulah tersangka datang dengan membawa minuman beralkohol mendekati keduanya.

Selanjutnya, tersangka pun mulai mengajak keduanya untuk minum. Setelah itu tersangka pun meminta keduanya untuk mengantar ke Terminal Penarukan dengan alasan akan kembali ke daerah asalnya di Perumahan Jaya Regency, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Tanpa rasa curiga keduanya pun memutuskan untuk mengantar tersangka, mendengar hal itu tersangka pun meminta keduanya untuk mengantar ke kost nya terlebih dahulu untuk mengambil tas. Setelah itu ketiganya pun langsung menuju ke Terminal Penarukan dengan bonceng tiga.

Baca Juga :  Polres Karangasem Ringkus Pelaku Pencurian Meja Besi Pemotongan Batu Tabas

“Mereka ini bonceng tiga pergi ke terminal, posisinya tersangka duduk ditengah lalu korban membawa sepeda motor dan saksi dibelakang,” ucap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa saat ditemui, Sabtu (28/1/2023)

Kemudian ditengah perjalanan, tersangka tiba-tiba mencabut kunci sepeda motor korban sembari menyodorkan senjata tajam hingga akhirnya ketiganya terjatuh ke sawah. Saat itu korban pun sempat melempar tersangka menggunakan tanah sawah namun tersangka mengancam keduanya dan berhasil melarikan diri.

Tidak terima sepeda motornya dibawa kabur begitu saja, keduanya memutuskan untuk mencari bantuan dan melaporkan tersangka ke Polsek Sawan. Polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka, hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan tersangka di kost temannya di daerah Kelurahan Kampung Baru, beserta barang bukti sepeda motor korban yang ditaruh di dekat salah satu Bank yang ada di daerah Kampung Baru dan satu buah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

“Kami mendapat indormasi, tersangka ini masih ada di wilayah Kabupaten Buleleng belum ke Jawa, jadi setelah diselidiki akhirnya tersangka kita temukan di kost temannya di Kampung Baru. Mungkin tersangka niatnya mandi dulu disana,” jelas AKP Sudiasa.

Baca Juga :  Sekda Suyasa Harapkan HAKI Menjadi Perhatian Serius di Era Digital

Disamping itu, tersangka menyebut bahwa tujuannya datang ke Kabupaten Buleleng untuk mencari pekerjaan, tersangka juga mengaku tidak memiliki niat untuk mencuri sepeda motor korban. Namun karena pengaruh minuman beralkohol dirinya nekat melakukan hak tersebut.

“Saya datang ke sini mau bekerja sebagai seles. Awalnya memang tidak ada niat mencuri tapi gara-gara pengaruh minuman itu jadi saya melakukan hal itu,” kata Tri Mahendra.

Tersangka juga telah diamankan sejak Kamis (26/1/2023) di Rutan Polsek Sawan dan akibat perbuatannya terhadap tersangka Tri Mahendra disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP yaitu Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News