Narapidana
11 Narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja dinyatakan secara resmi mendapatkan asimilasi di rumah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – 11 Narapidana atau warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dipulangkan melalui program asimilasi dirumah. Mereka dipulangkan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjalani program asimilasi di rumah.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan 11 warga binaan dipulangkan pada Rabu (18/1/2023) menyusul diberlakukan perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Melalui keputusan tersebut, Wayan Sutresna menjelaskan narapidana yang dipulangkan lebih awal dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif sesuai yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Dimana syarat yang dimaksud antara lain telah aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam catatan pelanggaran disiplin (Register F), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023.

Baca Juga :  Diparkir di Halaman Rumah, Nmax Raib Digondol Maling

“Sebelas narapidana yang dipulangkan terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang seluruh anggota TPP menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah dan dilanjutkan dengan serah terima dengan Bapas Denpasar dan BNNK Buleleng bagi perkara narkotika,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Binapigiatja menjelaskan bahwa sebelum dinyatakan bebas secara murni para napi yang terdiri dari 4 perkara narkotika dan 7 perkara umum tersebut masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang ditetapkan. Bahkan mereka masih wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya.

Baca Juga :  Kolaborasi PUTR dan BPBD Buleleng Lakukan Mitigasi Infrastruktur Pasca Bencana

“Harapan kami ini juga bisa mengurangi jumlah warga binaan di lapas yang sudah melebihi over kapasitas. Kemudian mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News