Pj. Bupati Buleleng
Pj. Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Ada Perampasan Lahan Milik Warga di Batu Ampar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kembali munculnya permasalahan lahan di Kawasan Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, membuat Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, MMA mengambil tindakan mencari titik terang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pj. Bupati Lihadnyana pun melakukan mediasi terhadap Pemkab Buleleng dan warga Desa Pejarakan.

Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga telah dituding merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun, semua itu ditampik oleh Pj. Bupati Lihadnyana. Dirinya menegaskan, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Video Adegan Dewasa Dua Sejoli Diduga Pelajar Asal Buleleng Beredar di Medsos

“Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Hal ini dikatakan saat Pj. Bupati Lihadnyana melakukan mediasi antara Pemkab Buleleng dengan warga Desa Pejarakan. Mediasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/12/2022). Dalam mediasi tersebut, hadir Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan.

Baca Juga :  PJ Bupati Lihadnyana Harapkan RSIA Puri Bunda Berkontribusi Bangun SDM Buleleng

Dalam mediasi ini, Pj. Bupati Lihadnyana pun meminta kedua belah pihak untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan. Ini dimaksudkan agar sama-sama mengetahui bukti mana yang lebih konkret.

“Pertemuan sudah cukup baik, Pemkab Buleleng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebagai aset Pemda,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, keputusan nantinya ada di BPN, sehingga Pj. Bupati Lihadnyana meminta agar kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan itu.

“Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otorisasi atas itu. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Mulai Dalami Akun Berkomentar Negatif Tentang Desa Sidatapa

Lihadnyana pun mengajak warga Desa Pejarakan untuk berdiskusi mencari jalan keluar jika terdapat permasalahan di Desa.

“Kalau memang ada permasalahan silakan berdiskusi, kami terbuka untuk melakukan komunikasi,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News