Curi HP
Ilustrasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang pria berinisial KYS (28) yang berasal dari Desa Tukadmungga, Buleleng terpaksa harus diamuk masa dan berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mencuri sebuah hp dari kantong sepeda motor milik Gede Budiaryana yang sedang terparkir didepan sebuah toko di Desa Tukadmungga, Selasa (29/11/2022) malam.

Peristiwa penangkapan terhadap KYS oleh warga pun sempat viral di media sosial, dalam video berdurasi 20 detik tersebut diperlihatkan tersangka sudah diposisi duduk tidak berdaya setelah ditangkap serta dipukuli massa yang langsung melihat aksinya.

Baca Juga :  PWI Buleleng Peringati Hari Pers Nasional Gelar Penyegaran Jurnalistik

Akhirnya setelah massa cukup tenang KYS langsung dibawa menuju ke pihak berwajib, akan tetapi tersangka malah meminta agar diantar pulang. Kekesalan warga pun memuncak dan langsung menarik baju tersangka dan menyeretnya ke kantor polisi.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut yang terjadi di depan salah satu warung di Desa Tukadmungga, Buleleng. Ketika itu korban bersama dengan istrinya memarkir sepeda motor di depan warung dan menaruh ponsel miliknya di dalam kantong motor.

Baca Juga :  Disbud Buleleng Usulkan Tiga Tradisi untuk Meraih Predikat WBTB Tahun 2024

Namun ketika sudah selesai berbelanja dan mengambil sepeda motor istri korban melihat KYS telah mengambil hp yang sebelumnya ditaruh di kantong motor. Sontak melihat itu istri korban langsung berteriak ‘maling-maling’. Sehingga warga sekitar langsung mengejar pelaku hingga tertangkap di Desa Tukadmungga.

“TKP-nya di depan sebuah warung di Desa Tukadmungga, malam itu juga yang bersangkutan langsung diserahkan ke polisi oleh masyarakat, HPnya itu ditaruh di kantong depan motor,” ujarnya, Kamis (1/12/2022).

Sumarjaya menambahkan, pelaku berinisial KYS (28) asal Desa Tukadmungga itu telah dimintai keterangan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/12/2022).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang masih dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, kemungkinan sementara saat itu tersangka hanya lewat lalu melihat ada hp langsung diambil,” imbuhnya.

Tersangka kemudian diamankan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Buleleng, selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News