G20
The Nusa Dua Terapkan Pembatasan Pergerakan dan Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelenggaraan KTT G20. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, NUSA DUA – Kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali, yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata di Indonesia, akan menerapkan aturan pembatasan pergerakan dan pengaturan lalu lintas selama penyelenggaraan KTT G20 mulai pada 12 – 17 November 2022.

General Manager The Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, sesuai hasil keputusan Panitia Nasional dan Sekretariat Negara (Setneg), Kawasan The Nusa Dua ditetapkan sebagai zona 2 (dua) penyelenggaraan KTT G20, karena merupakan lokasi menginap beberapa kepala negara dunia dan delegasi G20 serta lokasi penyelenggaraan beberapa side event G20.

Baca Juga :  Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi, Wali Kota Jaya Negara Bersama OJK Luncurkan TPAKD

“Untuk itu, ITDC selaku pengelola kawasan telah menetapkan aturan pembatasan di kawasan guna menjaga kondusivitas agar penyelenggaraan G20 dapat berjalan aman dan sukses. Adapun aturan yang ditetapkan meliputi aturan keluar masuk serta aturan pergerakan lalu lintas dan aktivitas di dalam kawasan,” ucap Ngurah Ardita.

Untuk zona 2, seluruh pekerja kawasan The Nusa Dua diwajibkan untuk mengenakan ID Card dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia serta akan dilegalisir/dibubuhi stamp oleh instansi berwenang dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Sementara, untuk wisatawan non-delegasi G20 yang menginap di hotel-hotel di The Nusa Dua, masih dapat melakukan aktivitas di kawasan dengan mengenakan wristband/identitas yang disiapkan oleh masing-masing hotel tempat wisatawan menginap.

Baca Juga :  PLN UID Bali Gelar Buka Puasa dan Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Dhuafa pada Ramadhan 1445 H

Kendaraan yang masuk ke kawasan juga dibatasi, dimana kendaraan yang dapat masuk adalah kendaraan electric vehichle (EV) dan berbahan bakar fosil yang telah dilengkapi stiker kendaraan. Selain itu, selama periode pembatasan tidak diperkenankan menggunakan sepeda motor, kecuali sepeda motor listrik yang disiapkan oleh panitia G20.

Penjemputan atau mobilisasi wisatawan non-delegasi keluar masuk kawasan akan menggunakan shuttle bus yang disiapkan oleh masing-masing hotel atau dapat menggunakan transportasi taksi kawasan The Nusa Dua yang telah dilengkapi dengan stiker kendaraan. Sementara bagi wisatawan non-delegasi yang akan mengunjungi pameran baik di Bali Collection maupun BNDCC dan BICC akan diatur lebih lanjut oleh Panitia G20.

Baca Juga :  Masyarakat Minati Pasar Murah Jelang Lebaran, Buru Beragam Kebutuhan Dengan Harga Terjangkau

“Kami berharap masyarakat maupun wisatawan dapat memahami aturan pembatasan pergerakan lalu lintas dan aktivitas di kawasan The Nusa Dua selama penyelenggaraan event KTT G20 ini, sebagai salah satu upaya kita bersama menyukseskan KTT dunia ini. Dengan dukungan dari semua pihak dan tentunya masyarakat Bali, kami yakini penyelenggaraan KTT G20 ini akan berjalan aman dan sukses, sehingga mampu menjadi momentum kebangkitan pariwisata dan perekonomian Bali,” tutup Ngurah Ardita.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News