rekontruksi
Rekonstruksi yang digelar Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng terkait Kasus Suami Bunuh Istri di Desa Tirtasari. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi akhirnya mengelar rekontruksi terkait kasus pembunuhan korban Luh Suteni (40) yang dilakukan oleh suaminya sendiri Putu Ardika (41) warga Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Berlangsung, Jumat (18/11/2022) di Polres Buleleng rekontruksi dilakukan ada sekitar 19 adegan

Dalam rekontruksi ini, tersangka dihadirkan langsung sebagai pelaku pembunuhan akan tetapi korban pemeran lain. Pada 19 adegan rekonstruksi terungkap aksi kejam pelaku Ardika hingga menyebabkan korban Luh Suteni yang tak lain adalah istrinya sendiri tewas ini mulai dari adegan ke 10 sampai adegan 18.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, rekontruksi ini dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Dari hasil rekontruksi ini, nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka dihadapan penyidik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Intinya ini untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dan dilakukan oleh tersangka. Ada 19 adegan (dalam rekontruksi). Untuk kejadian penyekapan hingga pemukulan (sampai korban Suteni meninggal) ada di adegan sekitar 10 keatas itu,” kata AKP Sumarjaya.

Baca Juga :  WNA Rusia Pembuat Resah Masyarakat Dideportasi

Setelah dilakukan rekontruksi, pihak penyidik Satrekrim Polres Buleleng selanjutnya akan merampungkan berkas perkara. Setelah rampung, berkas akan segera dikirim kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam tahap I untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut.

“Setelah (rekontruksi) ini dilakukan pemberkasan. Setelah berkas jadi, dikirim ke Penuntut Umum untuk tahap I (satu). Segera mungkin akan dilimpahkan (dalam Tahap I). Setelah itu, dari pihak penyidik akan menunggu selama 14 hari kedepan hasil penelitian oleh JPU,” pungkas AKP Sumarjaya.

Baca Juga :  Modus Pinjam Korek, Fajar Mencuri Untuk Modal Slot dan Beli Narkoba

Sebelumnya, Putu Ardika (41) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Luh Suteni (40) di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 01.30 wita. Ardika nekat membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

Tersangka Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menggorok leher istrinya menggunakan sebilah golok. Bahkan sebelum itu, Ardika sempat mencekik korban dan juga memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) hingga tak berdaya. Saat itu korban yang sedang mengandung anak ketiga, dihabisi ketika masih tertidur pulas.

Baca Juga :  Panen Perdana Sorgum di Desa Telaga, Harap Jadi Tambahan Penghasilan Petani

Tersangka Ardika dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News