pencurian hp
Kedua belah pihak antara korban dan terduga pelaku saat dipertemukan di Polsek Kubutambahan untuk melakukan upaya Restorative Justice. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dengan diberikannya pemintaan maaf oleh Ni Luh Acika (48), tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) yang dilakukan remaja berusia 19 tahun di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Kubutambahan.

Menurut keterangan langsung dari Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta, kasus pencurian HP merek Realme C11 milik Ni Luh Acika itu terjadi Selasa (15/11/2022) lalu. Ketika itu korban meninggalkan hp miliknya dengan posisi masih di charger saat akan sembahyang dirumahnya. Akan tetapi selang beberapa saat setelah selesai bersembahyang dan mengambil HP justru sudah tidak ada diposisi semula.

Baca Juga :  Empat Akun Medsos Dilaporkan Oleh Perbekel dan Tokoh Masyarakat Sidatapa ke Polres Buleleng 

Mendapati hpnya hilang korban yang hanya memiliki satu hp lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubutambahan. Setelah itu penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya diketahui jika hp korban yang harga awalnya Rp1,3 jutaan ternyata sudah dijual oleh salah seorang remaja berinisial KW dengan harga Rp400 ribuan.

Dengan adanya barang bukti yang cukup lalu polisi pada Senin (21/11/2022) langsung menuju rumah terduga pelaku KW untuk diamankan. Akan tetapi pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wita mengingat kasus tergolong ringan dan korban sudah menerima permintaan maaf dari terduga pelaku maka polisi mencoba melakukan penyelesaian kasus secara RJ dengan mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan aparat desa setempat.

Baca Juga :  Cegah Data Tercecer, Pemkab Buleleng Bentuk Relawan Pendataan Kemiskinan

“Mengingat ini masih tergolong tindak pidana ringan maka kami berusaha agar bagaimana penyelesaian terbaik bisa melalui Restorative Justice. Akhirnya hal ini bisa kami lakukan pertama karena korban memberikan maaf dan meminta permasalahannya cukup diselesaikan ditingkat Kepolisian, kedua terduga pelaku telah mengembalikan HP milik korban serta memberikan ganti rugi kepada pembeli HP serta pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi,” jelas AKP I Ketut Suparta.

Usai proses RJ berhasil dilakukan, terduga pelaku juga diminta agar membuat sebuah surat pernyataan diatas materai dengan tanda tangan serta diketahui oleh sejumlah aparat desa setempat. Hal itu dilakukan agar terduga pelaku benar-benar tidak melakukan perbuatannya untuk kembali.

Baca Juga :  Tuntaskan Wilayah Blankspot, Pemerintah Daerah Diminta Akomodir Kebutuhan Masyarakat

“Setelah surat pernyataan itu dibuat maka kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,” pungkas AKP Suparta.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News