ketertiban lalu lintas
Ganggu Ketertiban Lalu Lintas, Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar tertibkan pengamen yang beroperasi di Simpang Jalan Cokroaminoto-Jalan Gatot Subroto, Rabu (23/11/2022)

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban ini dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bahwa ada pengamen yang mengamen setiap hari di Simpang Jalan Cokroaminoto-Jalan Gatot Subroto. Untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan Kota Denpasar maka pihaknya melakukan penertiban.

Menurutnya mengamen merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Denpasar.

“Maka dari itu pengamen tersebut kami amankan dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” ungkap Sudarsana.

Baca Juga :  Honda Premium Matic Day Bali, Raih Beragam Penawaran Menarik Pembelian Sepeda Motor Impian

Dari hasil pemeriksaan anak tersebut diketahui masih dibawah umur dan berasal dari luar Bali. Untuk tindak lanjut Satpol PP akan menyerahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar kemudian ke Dinas Sosial Provinsi Bali untuk dikembalikan ke daerah asalnya.

Supaya kejadian ini tidak di ulang kembali dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memberikan pembinaan. Bahwa mengamen itu tidak baik dan melanggar Perda.

Untuk kenyamanan di Kota Denpasar selanjutnya pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi para pengamen kembali mangkal dan mengganggu ketertiban lalu lintas dan  kenyamanan masyarakat.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News