sidak apotek
Polisi saat datangi salah satu apotek ternama di Singaraja untuk dilakukan sidak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Setelah adanya Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tentang kewajiban Penyelidikan Epidemilogi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atikpikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Polres Buleleng secara serentak bersama jajaran Polsek melaksanakan sidak ke seluruh apotek yang ada di Kabupaten Buleleng, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Dalam sidak itu Polres Buleleng memeriksa sejumlah apotek sebagai upaya memastikan langsung penerapan SE yang terkait. SE itu selanjutnya disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait instruksi semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirup untuk sementara waktu serta untuk dokter dan tenaga kesehatan dilarang memberikan resep obat sirop cair.

Baca Juga :  Buleleng Terima Dana Hibah dari Pemkab Badung Senilai Rp11 Miliar Lebih

“Pemeriksan mendadak ini dilakukan untuk mencegah agar peredaran obat yang sudah ditentukan tidak boleh diedarkan lagi agar tidak tersedia di apotek-apotek yang biasanya menyediakan obat tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi.

Adapun obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirup yang untuk sementara waktu dilarang peredarannya terdiri dari Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Baca Juga :  Tuntaskan Wilayah Blankspot, Pemerintah Daerah Diminta Akomodir Kebutuhan Masyarakat

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian tidak ditemukan apotek ada nakal tidak mengikuti Surat edaran yang sudah ada. Kemudian untuk obat yang dilarang jual sudah tidak dijual oleh apotek. menanggapi itu maka polres Buleleng menghimbau agar seluruh apotek untuk sementara waktu ini agar tidak mengedarkan obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirop sambil menunggu kepastian dari pemerintah melalui Dinas Kesehatan.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News