BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang warga berinisial Putu S (46) diciduk Jajaran Satreskrim Polres Buleleng lantaran diduga telah menyelenggarakan judi sabung ayam (Tajen) di Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 17.00 WITA
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika pengungkapan tersebut berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sudah sangat sering diadakan judi Tajen. Berbekal informasi itu dirinya langsung meminta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan secara tertutup untuk mengetahui kapan lagi akan di selenggarakan Tajen itu.
“Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kapan akan diadakan lagi. Usai didapatkan informasinya kita langsung lakukan penggerebekan,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (2/10/2022).
Dalam penggerebekan itu, sejumlah barang bukti seperti satu buah kurungan ayam, sebuah tas temapt ayam aduan, seekor ayam aduan, satu gulung paranet sebagai atap berteduh berhasil didapat. Tidak hanya itu polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penyelenggara Tajen yakni Putu S alias Kacung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari hasil penggerebekan itu kita berhasil amankan sejumlah barang bukti dan juga satu orang warga yang diduga sebagai penyelenggara Tajen ini,” imbuhnya.
Kini Jajaran Satreskrim Polres Buleleng masih melakukan pendalaman terkait kasus judi Tajen tersebut. Sementara Putu S masih diamankan guna mendapatkan informasi serta keterangan tambahan.
“Kasus ini masih kita dalami, intinya kita akan lakukan tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana perjudian apapun itu,” pungkasnya.(dar/bpn)