Kejari Buleleng
Pemusnahan barang bukti berupa narkoba dari sejumlah kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejari Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah berhasil memusnahkan barang bukti (BB) dari 21 perkara selama bulan Juni sampai September 2022. Dalam pemusnahan BB yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach itu didominasi dari kasus narkoba yang jumlahnya ada sekitar 13 perkara.

Pemusnahan dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman Senin (3/10/2022) berlokasi di belakang Kantor Kejari Buleleng.

Rizal Syah Nyaman menyampaikan bahwa sejak Januari hingga awal Oktober 2022 pemusnahan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian dari tiga kali pemusnahan diakuinya memang selalu didominasi oleh barang bukti kasus narkotika.

Termasuk yang pemusnahan sekarang sebut Rizal ada sekitar 13 kasus perkara dengan barang bukti total 13,44 Gram narkotika jenis sabu-sabu dan 4 unit handphone yang dipakai untuk bertransaksi.

Baca Juga :  PWI Buleleng Peringati Hari Pers Nasional Gelar Penyegaran Jurnalistik

“Sudah tiga kali kami lakukan pemusnahan yang mana ketiganya didominasi perkara narkotika. Kemudin untuk yang sekarang ini periode Juni – September ada 13,44 Gram yang kami musnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan sabun cuci piring,” terangnya usai melaksanakan pemusnahan di halaman belakang Kantor Kejari Buleleng.

Melihat dominasi tersebut, Kajari Buleleng pun mengaku bahwa tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan baik di sekolah, kampus, maupun di masyarakat. Sebab Kejaksaan harus terus menggalakkan hal tersebut sebagai upaya memerangi bahaya narkoba.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

“Memang kami tidak henti-hentinya menggalakan supaya jangan terjadi didaerah kita ini. Maka kami pun sering melakukan penyuluhan disekolah, kampus, dan termasuk di masyarakat. Intinya kita tetap teguh memerangi narkoba,” imbuhnya.

Selain itu, Kejari Buleleng juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti dua perkara pencurian dengan barang bukti satu buah celengan terbuat dari bambu, sebuah pisau, dan sebuah kunci leter T. Kemudian ada dua perkara perjudian dengan barang bukti berupa bulu ayam, pisau sepanjang 40 centimeter, dua unit handphone, dan dua lembar paito atau syair.

Baca Juga :  Ribuan Orang Antusias Ikuti Jalan Santai Buleleng Berbangga

Lalu ada satu perkara ITE dengan barang bukti berupa sebuah handphone dan CD, selanjutnya ada dua perkara penganiayaan berupa sebuah sekop, sebuah besi, sebilah golok, linggis, pipa besi berdiameter ¾ inch dengan panjang 90 centimeter, dan ada satu perkara pencabulan dengan barang bukti satu potong baju, dua dalaman wanita, dan sebuah rok.

“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan dengan cara dilarutkan terus diblender, dipotong-potong menggunakan gerinda, dan kami bakar,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News