kampus unud
Jubir Universitas Udayana beri Keterangan Resmi terkait Pemanggilan Pejabat Unud Oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sehubungan dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : PRINT – 998 / N.1 / Fd.1 / 09 / 2022 tanggal 23 September 2022 terkait penyelidikan kasus adanya dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, maka sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Universitas Udayana telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Bali serta memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik.

Baca Juga :  Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda

Guna membuat terang jalannya proses penyelidikan, Universitas Udayana pun hadir membawa dokumen – dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan.

Menurut Juru Bicara Universitas Udayana, Senja Pratiwi Pejabat terkait yang dipanggil dan telah hadir memenuhi panggilan tersebut adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat ( LPPM ), Kepala Biro Akademik Kerjasama Dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

“Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan sistem dan tupoksinya masing masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” terang Senja Pratiwi.(unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News