Setubuh
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tejakula saat digiring menuju ruang tahanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Made S (40) hanya bisa tertunduk malu ketika digiring pihak berwajib, lantaran tega menyetubuhi bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Tejakula. Bahkan terungkap, aksi yang dilakukan oleh Made S terhadap bocah perempuan itu sebanyak 2 kali, dengan janji memberikan uang.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, sejatinya di awal bulan Juli 2022 korban sempat mengadu kepada ibunya bahwa merasakan sakit pada alat kemaluannya. Hanya saja saat itu, ibu korban tidak curiga atas keluhan anaknya dan hanya menasehati untuk selalu menjaga kesehatan.

Selanjutnya pada Jumat (7/10/2022) lalu, saat menjemput anaknya pulang sekolah, ibu korban melihat teman anaknya sedang berdiri di pinggir jalan, sedangkan anak korban tidak terlihat. Ibu korban menanyakannya kepada teman anaknya dan dijawab bahwa korban diajak oleh Made S ke sebuah kebun.

“Saat itu ibu korban berteriak memanggil anaknya. Dan terlihat korban di kebun bersama dengan pelaku Made S. Saat itu itu pelaku Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut yang ada di desa tersebut,” kata AKP Sumarjaya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga :  Hukuman Mati Batal, Otak Pengiriman Ekstasi ini Cuma Dihukum Seumur Hidup

Saat itulah ibu korban mulai curiga. Hingga akhirnya, korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh Made S sebanyak 2 kali yakni, untuk pertama bulan Juli 2022 dan kedua pada bulan Agustus 2022.

“Sudah 2 kali korban disetubuhi. Sedangkan yang ketiga, tidak terjadi lantaran saat itu ibu korban berteriak untuk memanggil korban,” jelas AKP Sumarjaya.

Tak terima anaknya mendapatkan perbuatan tak senonoh, akhirnya orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022. Awalnya, penyidik sempat kesulitan menggali keterangan dari korban karena mengalami trauma. Hingga akhirnya 2 hari kemudian, korban pun bersedia memberikan keterangan setela didampingi pihak psikiater.

“Dari bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi serta barang bukti berupa pakaian dan hasil visum, akhirnya pelaku Made S diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus pelaku ini yakni mengiming-ngimingi memberikan uang. Saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban Rp5 ribu,” ujar AKP Sumarjaya.

Sementara itu pelaku Made S justru enggan berkomentar banyak ketika dimintai keterangan awak media. Ia hanya mengaku nekat menyetubuhi korban yang masih dibawah umur, karena khilaf.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, BPBD Buleleng Imbau Masyarakat Waspada Pohon Tumbang

“Saya saat itu tidak berpikir. Saya menyesal,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Made S terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News