unud kejati
Unud Kooperatif saat Kejati Bali Geledadh Kantor Rektorat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JIMBARAN – Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan pada Kantor Rektorat Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Jubir Unud, Senja Pratiwi membenarkan adanya tindakan penggeladahan pada Senin (24/10/2022) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tersebut.

Senja Pratiwi menjelaskan, penggeledahan sebagaimana dimaksud berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1141/N.1.5/Fd.2/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022.

“Berkenaan dengan tindakan penggeledahan tersebut, Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang,” ucap Jubir Unud.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Tekankan Satpol PP Perlu Melakukan Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

Senja Pratiwi menambahkan, berdasarkan komitmen tersebut, maka Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022.

“Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan/atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif,” tambahnya. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News