G20
Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20, Selasa (25/10/2022).

Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G-20 pada 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum yang sangat penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban Dunia Era baru dengan tatanan kehidupan baru, pasca Pandemi Covid-19. Oleh karena itu penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra membenarkan keberadaan SE tersebut. Dalam siaran persnya, Rabu (26/10/2022), Sekda Dewa Made Indra mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah tertentu ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.

“Kami permaklumkan kepada warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut dan berharap kepada seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pertemuan Presidensi G-20 demi nama baik Indonesia, khususnya Bali,” kata Dewa Indra.

Baca Juga :  Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi, Wali Kota Jaya Negara Bersama OJK Luncurkan TPAKD

Pejabat asal Pemaron Buleleng ini menambahkan kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kepercayaan internasional dan mengembalikan ekonomi Bali seperti sediakala.

Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada 12-17 November 2022 yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah & swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.

Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home).

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20, antara lain: Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski pada 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua pada 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara pada 12-17 November 2022.

Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK pada pada 15 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura pada 15-16 November 2022.

Baca Juga :  PLN Beberkan Sederet Rencana Penambahan Energi Hijau di Nusa Penida

Sekda Dewa Indra berharap dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan surat edaran ini, khususnya dari Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, Majelis Desa Adat dan FKUB Provinsi Bali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News