Badung
Bupati Giri Prasta saat menyerahkan Bantuan hibah Kebudayaan kepada masyarakat, Kamis (27/10/2022) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Untuk menunjang capaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Kebudayaan kembali menyerahkan bantuan hibah kepada masyarakat Badung dengan nominal sebesar Rp23 miliar lebih yang dipergunakan untuk kegiatan Aci, Seni, Sekaa Teruna, Sekaa Santi, Cagar Budaya dan Serati Banten.

Bantuan hibah diserahkan secara langsung oleh Bupati Giri Prasta kepada masyarakat penerima manfaat, Kamis (27/10/2022) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung. Turut hadir Ketua DPRD Badung, Putu Parwata beserta jajaran, pimpinan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, serta para perwakilan masyarakat penerima hibah.

Bupati Nyoman Giri Prasta menyampaikan penyaluran bantuan hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2022, merupakan salah satu wujud konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Badung untuk membantu dan meringankan beban masyarakat. Karena Bupati Giri Prasta begitu menyadari dan mengetahui secara persis bahwa masyarakat Badung selaku umat Hindu banyak menghabiskan waktu dan materi untuk kegiatan adat.

“Apa yang saya pikirkan, itu yang saya katakana dan apa yang saya katakan, itu yang saya lakukan, maka saya hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat. Sekaligus untuk melestarikan adat Agama Tradisi Seni dan Budaya, karena Kabupaten Badung boleh maju tapi dengan kemajuan Badung jangan sampai menggerus akar budaya yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS untuk SMP

Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat penerima hibah agar memanfaatkan bantuan yang diberikan Pemkab Badung dengan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku. Dikatakan pula, penyerahan hibah secara langsung merupakan wujud transparansi dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk melaksanakan pengawasan secara bersama-sama, sehingga bantuan hibah dari Pemkab Badung tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Saya tegaskan jangan sampai bantuan ini menimbulkan masalah hukum di bawah dan kita harus hindari itu. karena di Hindu kita mengenal apa yang dimaksud dengan upasaksi yaitu dewa saksi, manusa saksi dan buta saksi. Penyerahan hibah secara langsung ini adalah wujud konkret kita melaksanakan manusa saksi, sehingga masyarakat bisa melakukan pengawasan secara bersama-sama,” tegasnya.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Posko Angkutan Udara Idul Fitri 1445 H, Akan Layani Sebanyak 1.012.005 Penumpang

 Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Gede Eka Sudarwitha melaporkan, total bantuan hibah yang disalurkan Pemkab Badung melalui Dinas Kebudayaan sebesar Rp23 miliar lebih berasal dari APBD Perubahan 2022, dengan rincian Rp13 miliar untuk Aci, Rp8 miliar untuk Seni, Rp1 miliar untuk Sekaa Teruna, Rp400.000.000 untuk Sekaa Santi dan Rp348.000.000 untuk Cagar Budaya.

“Mewakili masyarakat Kabupaten Badung yang menerima hibah kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati dan DPRD karena sudah memberikan bantuan untuk melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya di Kabupaten Badung,” ungkapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News