MAPPI Bali Nusra
Gelar Fun Walk, DPD MAPPI Bali Nusra Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Penilai. Sumber Foto : tis/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Bali Nusra (DPD MAPPI Bali Nusra) melakukan agenda Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Penilai (RUU Penilai) untuk menjadi Undang-Undang Penilai, Minggu (23/10/2022) pagi di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.

Fun Walk tersebut dilaksanakan pada Car Free Day (CFD) di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar yang berlangsung dari pukul 08.00–11.00 WITA.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari serangkaian kegiatan dalam rangka HUT ke-41 MAPPI. MAPPI Bali Nusra menyisipkan sosialisasi RUU Penilai kepada masyarakat dengan menggelar fun walk menggelilingi Lapangan Niti Mandala Renon sambil membentangkan spanduk yang diikuti puluhan peserta dari anggota MAPPI Bali Nusra dan pembagian souvenir kepada masyarakat yang sedang berolahraga.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Yudhya mengucapkan terima kasih kepada anggota MAPPI Bali Nusra yang telah berpartisipasi dalam rentetan acara HUT hingga puncaknya pada fun walk hari ini.

Baca Juga :  Pj Gubernur Mahendra Jaya Buka Musrenbang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan RKPD Provinsi Bali Tahun 2025

“Selain kegiatan sosialisasi, juga diadakan kegiatan donor darah dan perlombaan seperti lomba futsal dan catur,” ucap Yudhya.

Sementara itu, Sekretaris DPD MAPPI Bali Nusra, AA Putu Arshana Diputra, menjelaskan kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh Penilai di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-41 MAPPI dengan membawa visi misi MAPPI.

“Kegiatan ini bertujuan selain lebih memperkenalkan profesi Penilai juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait urgensi dari RUU Penilai yang berperan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat dan penilai. Selain kepastian hukum, dalam RUU ini yang tidak kalah penting adalah Pusat Data Nasional sebagai support system yang penting dalam proses penilaian. Dimana kredibilitas informasi nilai menjadi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan baik oleh negara, korporasi, bahkan pada level individu namun demikian sampai saat ini belum ada peraturan yang dapat melindungi profesi penilai maupun masyarakat sebagai pengguna jasa penilaian,” jelas Agung Arshana.

Terkait dengan profesi Penilai, Agung Arshana mengatakan jika teman-teman di Bali ingin menjadi seorang Penilai harus mengikuti pendidikan dari pendidikan awal sampai ujian sertifikasi dan bisa menjadi anggota MAPPI.

MAPPI Bali Nusra
Gelar Fun Walk, DPD MAPPI Bali Nusra Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Penilai. Sumber Foto : tis/bpn

“Untuk pendidikan formal bisa melalui perguruan tinggi yang saat ini ada di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Sumatra Utara saja, sedangkan untuk non formal bisa mengikuti pendidikan yang diadakan oleh MAPPI,” tutur Agung Arshana.

Agung Arshana menambahkan, profesi Penilai saat ini memiliki peran penting dalam berbagai bidang, antara lain pengelolaan aset, perpajakan, pasar modal, penyusunan laporan keuangan pemerintah, perbankan, pembangunan infrastruktur (pengadaan tanah untuk kepentingan umum), dan sebagainya.

Baca Juga :  APBD Induk Tahun 2024, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung di 11 Sekolah

“Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, dibutuhkan jasa profesional yang dapat memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat,” ucap Agung Arshana.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News