Cemburu
Akibat Cemburu, Seorang Pria Nekat Bakar Sejumlah Kendaraan Milik Rekan Pacarnya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran sejumlah kendaraan bermotor yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), yang terjadi di Jalan Telaga Ayu, Perumahan Prima Asri, Kedonganan, Badung, beberapa waktu yang lalu.

Dalam keterangannya, Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 WITA, dimana pelaku bernama Ryan Sulihardi asal Banyuwangi diduga membakar satu kendaraan sepeda motor merek Honda Beat milik korban M. Rido A yang membuat api merambat ke beberapa kendaraan lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Dukung Penyelenggaraan WWF Ke-10, Pemprov Bali Akan Gelar Upacara Segara Kerthi

“Atas kejadian itu korban melaporkan hal tersebut dan beberapa saat setelah kejadian pelaku berhasil diamankan Unit Reskirm Polsek Kuta,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.IK., M.Si., didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (18/10/22) di Mapolsek Kuta.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menambahkan, bahwa keterangan dari korban pemilik motor sebelumnya korban mendengar ada suara letupan dari arah garase ternyata sepeda motor korban sudah terbakar dan saat bersamaan ada suara motor yang meninggalkan TKP, dengan cepat api juga membakar beberapa kendaraan yang ada di garase yaitu sepeda motor merek Yamaha N-Max putih, Honda Scoopy warna merah hitam, motor Honda Beat warna putih dan Mobil wuling warna putih.

Baca Juga :  Badung Kembali Gelar GEMARIKAN untuk Cegah Stunting

“Modus pelaku melakukan pembakaran kendaraan karena cemburu pacar pelaku diajak keluar oleh korban,” tambah Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor yang kemudian dilemparkan ke sepeda motor dan disulut dengan menggunakan korek api, dan terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News