Undiksha
Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha dilarang mengikuti organisasi mahasiswa eksternal kampus. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd., pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang digelar di Auditorium Undiksha, Singaraja, Rabu (15/9/2022).

Video yang diunggah di Channel YouTube BEM Rema Undiksha membuat heboh, sebab Wakil Rektor III menyampaikan materi serta dengan sangat tegas menyatakan kepada mahasiswa untuk tidak bergabung dalam Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus Undiksha.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia ASN Pemprov Bali, Sekda Dewa Indra Buka Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara

“Saya mohon adik-adik aktif ya, masuk organisasi kemahasiswaan, jangan di luar Undiksha” ungkapnya.

Tanpa ada landasan yang kuat dari pernyataannya tersebut, Prof. Wayan Suastra menambahkan bahwa Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus memiliki pengaruh buruk yang menjerumuskan ke hal-hal yang kurang baik.

“Banyak organisasi-organisasi (kemahasiswaan) luar yang mengiming-imingi adik-adik agar masuk ke sana, hati-hati karena dapat menjerumuskan kepada jalan yang kurang baik,” imbuhnya.

Selaku Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita yang aktif di luar kampus selama ini telah melahirkan kader-kader pemimpin yang berkualitas, sangat menyayangkan statement dari dari WR III Undiksha saat PKKMB 2022, WR III Undiksha mendiskreditkan organisasi eksternal kampus secara general di hadapan mahasiswa baru Undiksha yang argumenya bahwa organisasi luar mengimingi dan menjerumuskan ke hal-hal yang kurang baik, menginterpensi mahasiswa dalam kebebasan berorganisasi.

Baca Juga :  HIPMI Buleleng Gelar Rakercab dan Perkenalkan ‘Buleleng Apps’ untuk Tingkatkan Konektivitas Bisnis

“Hal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 dalam memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra untuk masuk ke dalam kampus,” jelas Putu Esa.

Pihaknya juga meminta WR III Undiksha segera meminta maaf dan klarifikasi pernyataan tersebut di depan publik. “Penyataan itu memberikan pandangan negatif organisasi eksternal kampus di hadapan Mahasiswa Baru Undiksha 2022,” tutup Putu Esa.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News