Fannie Lauren
Fannie Lauren bersama Togar Situmorang saat melapor di Polda Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelepan senilai Miliaran Rupiah yang menimpa korban bernama Fannie Lauren, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya kini memasuki babak baru.

Tak main-main, Fannie Lauren didampingi kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., pada Kamis (8/9/2022) kembali melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali, setelah sebelumnya diketahui mereka juga sempat melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, pada Senin (29/8/2022) lalu.

Saat ditemui langsung oleh awak media pada Kamis (8/9/2022) di Markas Komando (Mako) Polda Bali, kuasa hukum Fannie Lauren, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., menjelaskan, bahwa pelaporan yang dilakukan bersama kliennya tersebut merupakan bentuk simulasi tanggung renteng dari laporan sebelumnya di Mabes Polri ke Polda Bali dengan harapan agar cepat ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian.

“Ini adalah simulasi tanggung renteng dari laporan kita terdahulu di Bareskrim yang kita harapkan cepat bergerak agar kita tahu bahwa pelaku ini bukan satu kali atau dua kali melakukan hal-hal yang diduga melakukan tindakan melawan hukum,” terang Advokat berbadan besar yang akrab disapa Bang Togar tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Jamin Pasokan Avtur Aman di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Siap Hadapi Liburan Sekolah

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima langsung oleh AIPDA I Ketut Sumerta dan diketahui oleh IPDA I Dewa Putu Artana dengan nomor STTL/534/IX/2022/SPKT/POLDA BALI, atas nama seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LS asal Swiss dengan dugaan pidana Pasal 263 dan Pasal 372 serta juncto Tindak Pidana Pencucian Uang.

‘Harapan kita sesungguhnya apa yang dia punya, usahanya dia, ya dikembalikan haknya. Artinya disini ada satu kerugian yang dialami yaitu berupa nominal. Diajak selesai baik-baik tidak, dikasi somasi tidak dijawab, diajak ngomong berunding tidak dijawab, otomatis kita sebagai warga negara ya kita lapor ke pihak kepolisian. Itu intinya,” tegas Togar.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Hari Otonomi Daerah Ke-28 di Kantor Gubernur Bali

Sementara itu, Fannie Lauren saat diwawancarai awak media menambahkan, dirinya berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat memproses laporannya, dimana dirinya mengaku telah mengalami kerugian mencapai Miliaran Rupiah dalam bentuk mata uang dolar dalam kasus yang menimpanya tersebut, sehingga pihak kepolisian bisa dapat segera memproses kasus tersebut secara transparan.

“Tolong bantu warga negara kita sendiri. Jangan sampai orang yang bersangkutan malah sudah kabur sebelum proses itu terjadi. Ini yang sangat-sangat kami takuti. Artinya Hukum itu janganlah dikangkangin, hukum itu harus tegak setegak-tegaknya, pedang itu harus tajam setajamnya. Jangan sampai pedang itu tajam kebawah dan tumpul keatas,” tambahnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News