Razia Parkir Sembarangan
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Parkir Sembarangan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Aparat gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian dan Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (14/9/2022) menggelar razia kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, di beberapa ruas jalan protokol di Kota Denpasar. Dari hasil pantauan petugas, didapati 23 kendaraan terjaring. Kepada para pelanggar, petugas memberikan himbauan hingga memasang stiker pelanggaran.

Hal ini diungkapkan Kadis Perhubungan I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi perihal kegiatan itu.

“Dari giat ini tim gabungan memeriksa 23 kendaraan. 10 diantaranya kami pasangi stiker pelanggaran. Artinya, kita akan tindak tegas terhadap bentuk pelanggaran berlalu lintas terutama yang mengganggu kepentingan umum,” tegas Ketut Sriawan.

Kegiatan itu sendiri menyasar beberapa ruas jalanan di Kota Denpasar. Yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatra, Jalan Bukit Tunggal dan Jalan Imam Bonjol.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

Kadis Ketut Sriawan menambahkan, kegiatan yang melibatkan 37 orang personil itu, ditujukan pula untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai kota tertib lalu lintas.

“Kami ingin menekankan bahwa keselamatan itu bukanlah suatu kebetulan melainkan harus kita lakukan bersama. Kita tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan kita sendiri melainkan juga untuk orang lain,” pungkas Ketut Sriawan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News