Pilkel di Denpasar
Pilkel di Denpasar, Semua Incumbent Berjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pelaksanaan Pemilihan Perbekel atau Pilkel di Kota Denpasar dilaksanakan secara serentak, Minggu (18/9/2022) di empat desa yakni Desa Kesiman Kertalangu dan Desa Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dan Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara berjalan dengan dengan kondusif dan lancar.

Dari hasil perhitungan sementara semua Incumbent kembali berjaya. Desa Kesiman Kertalangu Incumbent I Made Siena meraih suara 6.692 atau 95,04%. Desa Dangin Puri Kelod Incumbent Made Sada meraih suara 2.694 atau 77,77%. Desa Peguyangan Kaja Incumbent Made Parmita meraih suara 3.550 atau  87,12% dan Desa Tegal Kertha Incumbent Putu Trisnajaya meraih suara 6.013 atau 92,59%.

Sebelumnya Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) terdiri dari Kasat Binmas Polresta Kompol Tjok Arimahaputra, Pasi Ops Kodim 16/11 Badung, Mayor Arh Made Artha dan Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha melakukan pemantauan secara daring bersama Dirjen Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo. Setelah Pemantauan  secara daring juga dilaksanakan pemantauan secara langsung ke TPS Yang Batu Kauh Desa Dangin Puri Kelod.

Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana mengatakan, Pemilihan Perbekel atau Pilkades di Kota Denpasar secara keseluruhan ada 35 Dusun, 94 TPS, dengan Daftar Pemilih Tetap 35.982 orang. Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur ada dua calon Perbekel dengan jumlah 11 Dusun, 31 TPS dan 11.892 Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Kedua Desa Dangin Puri Kelod dengan dua calon, Perbekel, 5 dusun, 23 TPS dan 7.230  DPT, Ketiga Desa Peguyangan Kaja dengan dua calon Perbekel, 11 Dusun, 14 TPS dan 6.256 DPT. Keempat dilaksanakan di Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dengan dua calon, 8 Dusun, 26 TPS dan 10.604 DPT.

Baca Juga :  Rampung! Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Siap Disahkan

Di sela-sela pemantauan Alit Wiradana menjelaskan, dasar peraturan pelaksanaan pemilihan Perbekel ini adalah Perwali Kota Denpasar No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel, dan Permendagri No. 72 Tahun 2020, dimana dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yg menimbulkan penyebaran atau penularan COVID-19. Juknis Tahapan Pemilihan Perbekel sebanyak 7 (tujuh) petunjuk teknis serta 4 (empat) surat edaran.

Dirjen Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo dalam pemantauan secara daring mengatakan, Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat Bencana Non alam Corona virus Disease 2019, untuk itu Pilkades mempedomi permendagri 72/2020 dan SE Mendagri No. 141/6698/SJ. Menunda dalam hal Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 pada PPKM dan Desa yang berada pada zona merah. Memperkuat koordinasi dengan Forkopimda untuk tetap menjaga protokol kesehatan serta kondusifitas dan stabilitas keamanan. Mendorong Pemda Kabupaten Kota untuk tetap menerapkan 5M dan percepatan Vaksinasi.

Baca Juga :  Dapat Alokasi 4.602 Formasi, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengangkatan PPPK di Tahun 2024

Namun di Kota Denpasar PPKM dalam situasi level 1 dan tidak ada kasus di empat desa terselenggaranya Pilkades. Maka Kota Denpasar bisa menggelar kegiatan Pilkades secara serentak.

Kadis DPMD Kota Denpasar, I Wayan Budha mengatakan tahapan selanjutnya adalah pelantikan pada tanggal (10/10/2022) mendatang, karena masa jabatan sebelumnya juga berakhir pada (10/10/2022).(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News