Sekda Wayan Adi Arnawa
Sekda Wayan Adi Arnawa memimpin rapat tim terkait dengan P3DN, bertempat di Ruang Rapat Sekda Badung, Puspem Badung, Selasa (13/9/2022). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa selaku Ketua Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), memimpin rapat tim terkait dengan P3DN, bertempat di Ruang Rapat Sekda Badung, Puspem Badung, Selasa (13/9/2022).

Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, I Nyoman Sujendra selaku Sekretaris P3DN, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Putu Eka Merthawan selaku Ketua Harian Tim P3DN Badung, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Badung, Dewa Sudirawan, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Badung, A.A Asteya Yudhya, Ketua Forum TJSP Badung, I Gede Suarsa, beserta tim Tim P3DN Badung.

Baca Juga :  Provinsi Bali Kembali Memperoleh Predikat Angka Prevalensi Stunting Terendah Se-Indonesia

Sekda Badung, Adi Arnawa menyampaikan, saat ini Pemerintah Pusat mengoptimalkan dan memperbanyak penggunaan produk dalam negeri khususnya di lingkungan pemerintah. Untuk itu Pemkab Badung membuat kajian yang strategis, cepat dan terukur.

“Tentu langkah-langkah ini kedepannya akan mampu meningkatkan nilai produksi dalam negeri, serta mengurangi barang-barang impor, sehingga kita menjadi tuan di rumah sendiri,” jelasnya.

Sekda Badung mengharapkan semua pimpinan Perangkat Daerah, Sekretaris dan PPK wajib mengetahui dari perencanaan terkait dengan penggunaan produk dalam negeri lewat e-Katalog lokal.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Putu Eka Merthawan selaku Ketua Harian Tim P3DN Badung mengatakan, adapun tugas dari P3DN yakni melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Swasta dalam pelaksanaan P3DN. Melaksanakan sosialisasi, pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan P3DN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan BUMD. Memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran nilai TKDN antara penyedia barang/jasa dan tim pengadaan barang/jasa.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu

Melaksanakan pembinaan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan BUMD dalam rangka pelaksanaan P3DN. Melaksanakan inventarisasi permasalahan dan mencari solusi terhadap permasalahan yang ditemukan dalam rangka pelaksanaan P3DN untuk dilakukan pembahasan pada pertemuan rutin dan menyampaikan laporan secara periodik hasil pelaksanaan P3DN serta permasalahan dan solusi kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri Perindustrian selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News