Polresta Denpasar
Kembali, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Tangkap dua Pengedar Sabu dan Ekstasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis shabu dan ekstasi dan ini sesuai dengan Instruksi Kapolri untuk melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu serta sejalan dengan commander wish bapak Kapolda, hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan, S.I.K. kepada media Selasa (6/9/2022).

Tersangka pertama bernama Moh Agung Prayogo (26) asal Banyuwangi, Jawa Timur i ditangkap di areal parkir salah satu hotel di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, Sabtu (3/9/2022) pukul 01.00 WITA dan petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos Jalan Pura Demak Denpasar Barat dan di temukan 2 (dua) Plastik klip sabu dan total sabu yang disita seberat 27,05 gram.

Baca Juga :  THR ASN di Pemkot Denpasar Sudah Cair Sejak 26 Maret Lalu, Momentum Dorong Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat

“Tersangka Agung mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Togar dan rersangka juga mengaku sudah tiga kali dipasok sabu oleh Togar untuk diedarkan dan digunakan tersangka,” jelas Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan tersangka Agung mengaku belum pernah bertemu dengan Togar hanya berkomunikasi lewat telepon dan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta.

Tersangka kedua bernama Rafli Rangga Mahendra (27) yang bekerja sopir freelance diamankan di parkiran salah satu rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, Minggu (4/9/2022) pukul 14.30 Wita dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di kos tempat tinggal tersangka di Jalan Dewi Gangga Cafe Seminyak, Kuta Badung polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip shabu seberat 99,83 gram dan 144 butir ekstasi seberat 54,21 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyidikan hingga dilakukan penangkapan. Pada saat ditangkap dengan barang bukti ratusan gram narkoba dan pengaku tersangka narkoba didapat dari bernama Jaki,” jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri

Tersangka ini juga selain mengedarkan juga menggunakan, setiap kali menempel mendapat upah Rp50.000 sampai Rp100.000.

“Baik tersangka Agung dan tersangka Rangga keduanya mengaku terpaksa jadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi,” tambah Kapolresta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News