aksi pencurian
Kembali Beraksi Untuk Mencuri, Seorang Residivis Harus Berurusan Lagi dengan Polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi kembali mengungkap tindak kejahatan pencurian, yang dilakukan oleh seorang residivis kambuhan asal Sukasada, Singaraja, berinisial KJA (30) yang menggasak uang dagangan milik korban bernama I Made Rusdika (47) salah satu pemilik warung di Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Mengwi, Badung pada Sabtu (24/9/2022) siang.

Dalam keterangan persnya pada Senin (26/9/2022), Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana menerangkan, kronologis kejadian berawal dari pemilik warung (I Made Rusdika, red) sedang kebelakang untuk merawat istrinya yang sedang sakit. Namun, saat kembali kewarung I Made Rusdika mendapati ada orang didalam warung dan melihat tempat menaruh uang dagangannya telah terbuka, sehingga dirinya secara spontan  langsung memanggil anaknya dan meminta tolong kepada warga sekitar.

Baca Juga :  Pemkab Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Mendengar teriakan, Bapaknya I Gede Oka Januarta langsung bergegas menuju kewarung, kemudian bersama warga sekitar KJA berhasil diamankan, dan setelah digeledah ditemukan uang sebesar Rp3.060.000,- (tiga juta enam puluh ribu rupiah).

“Ya benar, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut”, ucap Kapolsek.

Berdasarkan data yang dimiliki Kepolisian, diketahui KJA merupakan seorang resedivis yang sudah dua kali menedekam di Lapas Singaraja pada tahun 2017 dan 2018 terkait kasus yang sama (pencurian, red).

“Saat ini kasusnya masih dikembangkan, untuk memastikan apakah tersangka KJA ada beraksi di tempat lain,” tutup kompol Nyoman Darsana. (26/9/2022).(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News