DPRD Bali
DPRD Bali Setujui Empat Raperda Jadi Perda. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali segera bisa disahkan menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (16/9/2022).

Rapat Paripuran dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Wakil DPRD Bali beserta seluruh Anggota DPRD Bali. Empat Ranperda disetujui oleh DPRD Provinsi Bali yang dilaporkan langsung oleh Koordinator Pembahas masing-masing Raperda.

Keempat Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Bali, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, serta Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.

Ranperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, disampaikan oleh I Gusti Putu Budiarta. Dikatakan Penyusunan Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar ini, bertujuan antara lain, Memberikan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku masyarakat untuk mendukung Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar.

Baca Juga :  Wujudkan Keanggotaan yang Berperan Aktif dan Berkontribusi, Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepengurusan PWRI Provinsi Bali 2024-2029

“Melestarikan nilai-nilai luhur budaya dan adat, serta kearifan lokal  masyarakat Bali selaras dengan visi ‘Nangun Sat Kerti Loka Bali’ yakni ‘Wana Kertih’ yang dimaknai dan dilaksanakan melalui ritual Tumpek Uye  dan Tumpek Wariga, untuk memuliakan kehidupan Tumbuhan dan Satwa Liar, sebagai upaya menjaga, memelihara, dan melestarikan secara berkelanjutan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar sehingga tidak mengalami kepunahan, dan bermanfaat bagi kehidupan Krama Bali,” tambahnya.

Sementara Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah disampaikan oleh Ketut Rochineng. Dijelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, komparasi dan konsultasi.

Berdasarkan hasil pembahasan, komparasi dan konsultasi di atas, maka kami Pembahas Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sebagai tindak lanjut (follow up) dari pembahasan Raperda ini, dapat merekomendasikan hal-hal Disarankan untuk menyusun Peraturan Gubernur, atau yang sejenis dengan itu, untuk menjabarkan lagi payung hukum yang termuat dalam Raperda ini, khususnya mengenai aspek teknis tata cara penerimaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Disarankan untuk mengembangkan lagi potensi-potensi baru yang terkait dengan obyek-obyek Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang merupakan turunan dari obyek-obyek dalam Raperda ini, secara kreatif dan inovatif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Sementara dua Ranperda tentang perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, disampaikan oleh Gede Kusuma Putra.

Menurutnya, Ranperda ini berpedoman pada PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis PKD dan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

“Karena alasan dan perubahan kondisi tertentu, disamping telah diperolehnya angka SiLPA audited TA 2021, Perubahan APBD SB TA 2022 dirancang dengan kenaikan Pendapatan sebesar Rp532,466 miliar lebih. Dengan kenaikan tersebut maka total Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD SB TA 2022 menjadi Rp5,577 triliun lebih, dari semula Rp5,044 triliun lebih. Selanjutnya dengan kenaikan Belanja Daerah sebesar Rp1,419 triliun lebih, Total Belanja Daerah di Perubahan APBD SB TA 2022 menjadi Rp7,522 triliun lebih dari semula Rp6,102 triliun lebih,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Resilien dan Terjaga Stabil

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas seluruh rangkaian pembahasan Raperda dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi atas pandangannya terhadap kelima Raperda Provinsi Bali baik dari eksekutif maupun inisiatif Dewan.

“Saya berharap dalam proses fasilitasi dan evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tegas Gubernur dihadapan Rapat Paripurna.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News