Curi uang
Curi Uang Puluhan Juta Rupiah, Seorang Wanita Ditangkap Kepolisian Sektor Denpasar Selatan

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengamankan seorang wanita pelaku tindak pidana pencurian berinisial RR (33) yang nekat mencuri uang tunai yang ada di dalam dompet milik korbannya.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Densel, Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K., mengatakan peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Kain, Jalan Pulau Kawe No. 64, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan tersebut dilaporkan langsung ke Mapolsek Denpasar Selatan pada Rabu (7/9/2022).

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku, selanjutnya pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya, Jalan Pulau Bungin, Gg. Kavling Bedewang, Kelurahan Pedungan, pada Rabu (7/9/2022) pukul 22.00 WITA.

Perempuan yang diketahui merupakan seorang residivis pada kasus yang sama, melakukan pencurian dengan modus datang ke lokasi dan berpura-pura belanja kain dan selendang sekira pukul 17.15 WITA. Lebih lanjut, melihat kesempatan saat pemilik toko bernama Komang Ayu Puspita Dewi (26) seorang diri, pelaku kemudian berusaha membuatnya sibuk, dengan meminta diambilkan barang.

Baca Juga :  Promo Ketupat, Pilihan Tepat Untuk Punya Motor Honda Baru 

Namun setelah diberi, pelaku meminta diambilkan barang lain, hingga pada saat korban lengah, pelaku dengan cepat mengambil dompet yang berisi uang Rp10 juta di atas meja kasir korban.

“Korban baru mengetahui dompetnya hilang setelah pelaku pergi,” tutur Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, AKP I Made Putra Yudistira.

“Uang milik korban yang diambil sebagian sudah dia gunakan. Dari tangan pelaku kita temukan uang tunai Rp8,9 juta,” kata Kapolsek.

Terhadap pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News