Bupati Tabanan
Bupati Tabanan Sampaikan Pidato Pengantar Rancangan APBD TA. 2023 Dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE., MM., menyampaikan pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-11 (sebelas) masa persidangan III Tahun Sidang 2022, yang digelar di aula rapat DPRD Tabanan, Kamis, (15/9/2022) pagi.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli dan OPD serta para Camat di lingkungan Pemkab Tabanan. Nampak juga, Direktur Perumda, Pengurus TP PKK serta Pengurus DWP Kabupaten Tabanan.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Sanjaya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023, merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. Dengan mengacu pada Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang merupakan dokumen awal perencanaan Anggaran Daerah dan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,744 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp28,155 miliar lebih atau 1,59% dari Anggaran Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,772 triliun lebih. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,784 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp47,640 miliar lebih atau 2,60% dari Anggaran Induk 2022 sebesar Rp1,832 triliun lebih,” ujar Sanjaya.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Pembinaan KASN Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023

Sehingga, terdapat defisit anggaran sebesar Rp40,314 miliar lebih yang akan ditutup dari pembiayaan Netto, bersumber dari estimasi Silpa Tahun Anggaran 2022. Pendapatan Daerah sebesar Rp1,744 triliun lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Sedangkan, Belanja Daerah sebesar Rp1,784 triliun lebih yang dipergunakan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer

Anggaran Daerah merupakan pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen semua pihak agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien dan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya dukungan berbagai kebijakan.

Baca Juga :  Purnama Sasih Jiyestha, Bupati Tabanan Sembahyang Bersama di Padmasana Kantor Bupati dan Pura Luhur Batukau

“Apabila kita dapat mengarahkan kebijakan yang tepat dalam APBD, sehingga mendorong upaya untuk penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, penciptaan stabilitas ekonomi dan keuangan serta perluasan kesempatan kerja. Maka, akan tumbuh gerakan pembangunan yang sinergis dari semua pihak, yaitu Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat,” ujar Sanjaya.

Untuk itu, Bupati Sanjaya berharap agar Rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 segera dapat disampaikan untuk dievaluasi oleh Gubernur Bali dan segera bisa disahkan. Apalagi, hal ini untuk memenuhi amanat Pasal 111 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD harus dievaluasi oleh Gubernur.

Baca Juga :  Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Negeri Marga

“Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kami mengharapkan saran serta masukan dari para anggota Dewan yang terhormat, didalam upaya kita bersama meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” pinta Sanjaya dalam pidato pengantarnya saat itu.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News