BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Fakta baru dalam kasus dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi SMP asal salah satu desa di Kecamatan Banjar perlahan sudah mulai terkuak. Fakta baru itu yakni korban disebut statusnya telah hamil dua bulan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan terkait informasi korban telah hamil dua bulan. Informasi itu disampaikan langsung oleh korban dan orangtuanya yang mengaku telah melakukan pengecekan sementara.
Meski begitu AKP Sumarjaya mengaku akan menunggu hasil visum dari siswi yang diduga menjadi korban pelecehan dan persetubuhan duda asal salah satu desa di Kecamatan Busungbiu tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban dan kedua orang tuanya. Korban sudah terlambat dua bulan atau positif hamil. Itu didapat dari hasil pengecekan sementara namun kita masih menunggu visum resmi,” ungkap AKP Sumarjaya saat ditemui Selasa (13/9/2022).
Kemudian ditanya tentang keringanan hukuman jika korban dinyatakan hamil, AKP Gede Sumarjaya mengaku itu tergantung keputusan hakim dipersidangan. Sebab tersangka telah diduga melakukan perbuatan di luar ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu terkait kondisi psikologi korban AKP Sumarjaya menyampaikan jika korban kondisinya masih seperti terbebani. Melihat itu maka korban yang sudah tidak bersekolah ini telah didampingi psikolog dan kedua orangtuanya.
“Kondisi psikologis korban sekarang masih merasa ada beban dan sudah didampingi psikolog, korban tidak sekolah dan sekarang didampingi orang tua,” imbuhnya.
Sementara itu sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih melakukan pendalaman dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. Sambil menunggu hasil visum korban, polisi sudah menahan tersangka di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng.
Akibat perbuatannya duda 49 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dar/bpn)













