BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (12/9/2022). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mewakili Gubernur Bali.
Sidang kali ini membahas 2 agenda. Pertama, Tanggapan Fraksi/Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Kedua, Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti.
Tanggapan Fraksi/Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dibacakan oleh Dra. Ni Luh Yuniati, M.Si.
Dikatakan, bahwa diperlukan pengaturan mengenai teknis tata cara penerimaaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. bahwa Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan dan diperlukan untuk pengaturan dan menganggarkan Penerimaan Daerah yang tidak termasuk dalam jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentu kami sangat setuju dan sepakat.
Karena ini memang merupakan salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan dalam rangka memberi payung hukum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dengan pengaturan serta pengelolaan yang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
“Namun mengenai aspek teknis tata cara penerimaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, apakah perlu dimuat dalam penormaan dan pengaturan dalam Raperda ini, ataukah cukup nanti dijabarkan dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.
ementara itu, terkait Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti dibacakan oleh Wagub Cok Ace.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace membacakan jawaban Gubernur Bali yang menyampaikan terima kasih atas dukungan dan saran anggota dewan berkenaan dengan upaya-upaya optimalisasi Pendapatan Daerah yang telah dilakukan melalui penetapan sejumlah kebijakan daerah, sebagai bentuk komitmen kita bersama mengatasi situasi perekonomian Bali akibat dampak pandemi Covid-19.(bpn)