Jembrana
Wabup Ipat Serahkan Remisi Umum Warga Binaan Pemasyarakatan, 2 Orang Bebas. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, Rutan kelas IIB Jembrana melaksnakan Upacara pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu (17/8/2022).

Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna bertindak sebagai inspektur upacara, serta menyerahkan remisi umum secara simbolis kepada perwakilan Narapidana.
Upacara bendera ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih dan untuk mengenang jasa perjuangan para pahlawan.

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Ipat menyampaikan Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Saya atas nama pemerintah RI mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi, tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat serta patut menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Jembrana Ajak Stakeholder Komitmen Bersama Lindungi PMI

Lebih lanjut, Wabup Ipat menyampaikan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi seluruhnya atau langsung bebas agar memiliki pandangan dan pola pikir yang positif.

“Bagi warga binaan permasyarakatan yang langsung bebas, jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” tegas Wabup Ipat.

Pihaknya juga menambahkan tidak ada kata terlambat dalam merubah diri serta berharap Warga binaan yang bebas hari ini dapat berperan aktif dimasyarakat.

“Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, dan sampaikanlah salam sehat untuk keluarga,” harapnya.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Mudik, Bupati Tamba Dampingi Kapolda Bali Tinjau Pelabuhan Gilimanuk

Dilain sisi Kepala Rutan kelas IIB Jembrana, Bambang Hendra S. menyampaikan warga binaan yang mendapatkan remisi diantaranya dari pidana narkoba 27, orang 1 ilegal loging dan 61 pidana umum.

“Kami perlu sampaikan bahwa syukur alhamdulilah usulan sebanyak 89 remisi telah disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM terhadap warga binaan kami sebanyak 89 warga binaan yang diusulkan dan 2 orang mendapatkan remisi umum seluruhnya atau langsung bebas hari ini sebanyak 2 orang, sisanya remisi sebagian yang masih melanjutkan sisa masa pidananya,” kata Kalapas Hendra.(ang/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News