Denpasar
Tim Opsnal Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Made Galih Artawiguna, S.Tr.K dan didampingi oleh Panit I, IPDA Nyoman Padu berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AB (Abdul Kadir), asal Renon Denpasar dengan korbannya bernama Kusyati yang tinggal di Desa Sumerta Klod. Rabu (17/8/2022).

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos didampingi Kanit Reskrim, IPTU Made Galih Artawiguna, S.Tr.K., menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 12.00 WITA, bertempat di Ciung Wanara, Denpasar, sepulangnya dari mengantar cucunya sekolah korban melihat ada tangga di rumahnya yang dibawa oleh seorang laki-laki setelah ditanya korban orang tersebut tiba-tiba pergi, karena korban curiga selanjutnya korban memberitahu suaminya, yang kemudian korban bersama suaminya mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah setelah dilakukan pengecekan ternyata uang yang disimpan di dalam tas belanja di dalam kamarnya sebesar Rp3.000.000 telah hilang, dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar Timur setelah laporan di terima anggota unit Reskrim Polsek Dentim langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Hingga Akhir Februari, Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

“Berdasarkan laporan dari korban Kusyati, tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Made Galih Artawiguna dan Panit I, IPDA Nyoman Padu melakukan olah TKP, mencari keterangan saksi dan petunjuk sehingga dapat mengetahui ciri-ciri pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Tantular Renon Denpasar,” kata Kapolsek.

Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatanya dengan cara yaitu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok menggukan tangga yang dibawa pelaku setelah berada di dalam rumah selanjut pelaku mengambil uang sebesar Rp3.000.000 yang ditaruh di dalam tas oleh korban dan uang yang diambil pelaku sudah di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan sisa masih sebesar Rp407.000 disaat diamankan oleh petugas dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama yakni pencurian

Baca Juga :  Diparkir di Halaman Rumah, Nmax Raib Digondol Maling

Adapun barang bukti yang dapat di amankan yaitu baju kaos, celana jean, topi hitam yang dipakai pelaku saat mengambil uang sedangkan yang tunai sebesar Rp407.000 adalah uang sisa uang yang diambil oleh pelaku.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News