Polres Buleleng
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satreskrim Polres Buleleng akhirnya membebaskan 9 tersangka yang terlibat kasus perusakan dan pembakaran rumah milik penggarap tanah bernama Sah Rudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng Kamis (9/6/2022) lalu.

Sembilan orang itu yakni ada Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen (68) Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada (44) serta 7 krama Desa Adat Julah yakni I Ketut Suparta (33), I Nyoman Karianga (77), Wayan Putrayana (21), I Wayan Sindiya (33), I Komang Suadnyana (43), I Nyoman Sutirta (38) dan I Wayan Jana (57).

Baca Juga :  Komitmen Kendalikan Inflasi, Lahan Hutan Kota Banyuasri Ditanami 12.000 Bibit Cabai

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan bahwa proses penyidikan kasus pembakaran rumah ini telah dihentikan dan diselesaikan melalui restorative justice (RJ) antara korban dengan para pelaku yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Sembilan tersangka itu pun dinyatakan bebas pada pada 7 Juli 2022 usai polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dikeluarkannya surat itu lantaran korban beserta kesembilan orang tersangka telah sepakat menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah mufakat.

Bahkan dijelaskan penghentian penyidikan terhadap kasus perusakan dan pembakaran rumah itu telah dituangkan dalam SP3 yang telah dikeluarkan Polres Buleleng dengan dasar restorative justice.

“Ya kasus dihentikan, ada SP3. Sudah ada penyelesaian musyawarah dan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban. Sehingga penyidik menghentikan kasus ini,” jelas AKP Sumarjaya saat ditemui Senin (16/8/2022).

Baca Juga :  Sambut HBKN, Pemkab Buleleng Kembali Gelar Pasar Murah

Selain itu AKP Sumarjaya mengaku jika kasus ini telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk diselesaikan dengan skema restorative justice. Salah satu alasannya yakni, perkara ini telah dilakukan musyawarah mufakat beserta adanya ganti rugi kepada korban dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kasus ini sifatnya antara orang per orang, bukan kelompok. Sehingga situasi Desa Julah kondusif. Jadi (upaya restorative justice) ini bisa dilakukan. Restorative jstice ini juga melibatkan korban dengan pelaku, desa adat, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat,” ucap AKP Sumarjaya.

Baca Juga :  Dewan Buleleng Harapkan Optimalisasi Penerapan Peraturan Daerah

Meski demikian AKP Sumarjaya tetap mempersilahkan kepada kuasa hukum korban yang berencana untuk menggugat keputusan dihentikannya penyidikan kasus ini. Lantaran penghentian kasus ini dinilai cacat yuridis serta dianggap tidak menerapkan asas keberimbangan.

“Silakan saja, yang digugat SP3-nya. Penyelesaian penyidikan apakah sah atau tidak. Silahkan untuk kuasa hukumnya,” pungkas AKP Sumarjaya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News