Remisi
Ilustrasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Menjelang HUT ke-77 Republik Indonesia, nampaknya angin segar menghampiri narapidana kasus Korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yakni Made Sudama Diana. Hal itu dibuktikan adanya nama yang bersangkutan bersama 204 narapidana lain yang diusulkan untuk menerima remisi kemerdekaan di Agustus 2022 ini oleh Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna membenarkan bahwa MSD merupakan salah satu narapidana yang namanya masuk dalam daftar usulan untuk menerima remisi umum kemerdekaan yang telah dikirim Lapas kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sutresna menyebut diusulkannya MSD yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata itu lantaran yang bersangkutan sudah memenuhi sejumlah persyaratan dan namanya telah dinyatakan bisa diusulkan untuk menerima remisi di hari Kemerdekaan ini.

“Untuk yang terpidana PEN itu sudah memenuhi syarat juga untuk diusulkan,” jelas Sutresna saat dikonfirmasi Senin (15/8/2022).

Baca Juga :  Damkar Buleleng Gelar Pelatihan Pencegahan Bahaya Kebakaran

Sutresna menambahkan untuk usulan di HUT ke-77 RI ini MSD yang sesuai keputusan pengadilan dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara, akibat melakukan tindak pidana korupsi program Explore Buleleng dan bimtek CHSE itu diusulkan kedalam daftar usulan Remisi Umum (RU) I Tahun 2022 dengan usulan besaran remisi yakni 3 bulan.

“Kalau tahun pertama 15 hari, ini karena usulan yang pertama sebelum PP tahun 1999 direvisi, nah belum bisa kita usulkan. Tapi sekarang kan sudah direvisi berarti bisa kita usulkan yang tahun kemarin itu jadi kemungkinan dia (MSD) rata-rata dapat remisi sebulan,” paparnya.

Baca Juga :  Risih Selalu Ditindak Satpol PP, Pedagang Bermobil Jajagi Gedung Dewan Buleleng

Selain itu, ditanya keseharian MSD di Lapas Kelas IIB Singaraja Sutresna menyampaikan bahwa MSD sering dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan seperti yang bersifat fundamental dan pembinaan lainnya. Bahkan selain ikut kegiatan MSD tidak jarang diketahui membagi ilmu/ide kreatif yang dimilikinya kepada narapidana lain berkaitan dengan kegiatan di bengkel kerja.

“Dia (MSD) di Lapas sering membagi ilmu Seperti ikut memberikan pengalaman- pengalaman yang bersangkutan untuk di tularkan kepada yang lain terkait keterampilan di bengkel kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Terapkan Manajemen Talenta, Pengisian JPT di Buleleng Tanpa Seleksi Terbuka

Disamping mengusulkan MSD untuk mendapatkan remisi, Lapas Kelas IIB Singaraja pun telah mengusulkan 204 narapidana lainnya yang terbagi menjadi 2 kelompok yakni RU I dan RU II. Dimana masing-masing untuk RU I berjumlah 201 narapidana dan RU II berjumlah 4 narapidana. Dimana kedua kelompok itu memiliki banyak remisi dengan rata-rata 3 bulan.

“Paling banyak itu ada yang 3 bulan, namun ini baru usulan perkiraan terbitnya SK pastinya biasanya h-2 atau h-1,” terangnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News