BALIPORTALNEWS.COM – BULELENG – Diduga dendam lantaran upahnya bekerja tidak dibayar oleh bosnya. Pria berinisial IKAS, 20 asal Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti nekat menjebak mantan bosnya dengan modus video call sex (VCS) dan untuk selanjutnya dilakukan aksi pemerasan kepada bosnya.
Kasus ini dilaporkan langsung korban yang berinisial IMS, 55 (bos tersangka) pada Sabtu (2/7/2022) lalu ke Polres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali. Tidak butuh waktu lama akhirnya Satreskrim Polres Buleleng berhasil membekuk pelaku Minggu (3/7/2022) saat sedang berada dirumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan tersebut terungkap cara pelaku melakukan pemerasan yakni dengan menggunakan identitas palsu pada media WhatsApp kemudian mengaku sebagai wanita bernama Bella Putri. Korban yang tidak curiga lalu termakan rayuan pelaku yang selanjutnya mengajak untuk melakukan VCS.
Akhirnya peristiwa yang berlangsung sekitar 2021 tanpa sepengetahuan korban saat VCS pelaku nekat merekam melalui fitur rekam layer pada HP-nya. Kemudian lama tidak berkomunikasi, sekitar bulan Juni 2022 pelaku ternyata menghubungi kembali korban dengan akun Bella Putri dan langsung mengancam akan menyebarkan Video VCS korban kepada keluarganya dan masyarakat melalui media sosial.
“Nah dari Video ini pelaku mulai melakukan pemerasan meminta uang imbalan Rp1,5 Juta, bahkan pelaku mengancam ketika tidak mengindahkan keinginan dari pelaku maka video akan disebarkan di media sosial,” ujar Kanit II Reskrim, IPDA Ketut Darbawa saat ditemui Selasa (30/8/2022).
Kini dari tangan pelaku pihak kepolisian telah berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP, kartu SIM dan laptop yang diduga dipergunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan pemerasan. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (4/7/2022) lalu dan diamankan di Rumah Tanahan Negara Polres Buleleng.
Atas perbuatannya pelaku yang ternyata masih satu desa dengan korban ini diduga nekat melakukan aksi itu dengan alasan ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena sebelumnya pelaku merasa sakit hati dengan korban.
“Aksinya dilakukan sendirian dengan menggunakan video orang lain agar korbanya percaya, lalu untuk dugaan motif sementara pelaku ingin menyerang serta menjatuhkan kehormatan korban dan balas dendam,” imbuhnya.
Disisi lain, IKAS mengaku baru melakukan aksinya sekali lantaran sakit hati dengan pelaku karena saat dirinya bekerja justru tidak diberikan bayaran. Bahkan diakui pula jika tidak pernah berlajar kesiapa-siapa mengenai cara pemalsuan akun dan VCS memakai video orang lain itu.
“Saya belajar autodidak, ini baru pertama kali karena sakit hati, tidak dibayar saat bekerja maka saya jebak dia dengan cara ini, iya pakai video orang yang saya dapat di Medsos untuk mengelabui korban,” terang IKAS.
Kemudian berdasarkan bukti-bukti serta hasil pemeriksaan terhadap pelaku disangka telah melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dan pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 Juta.(dar/bpn)













