LPD Adat Sangeh
Rumah Tersangka Kasus Korupsi LPD Adat Sangeh Digeledah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA yang merupakan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (22/8/2022).

“Setelah menerima ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri, hari ini, Senin, 22 Agustus 2022, Sekitar pukul 10.30 WITA, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Br. Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Luga Harlianto, Kasi Penerangan Kejati Bali, Senin (22/8/2022).

Baca Juga :  Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Media di Badung

Lebih lenjut Luga menerangkan, adapun penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh.

Adapun tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan.Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, Penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa 1 unit kendaraan mobil jenis pickup dan 1 kendaraan sepeda motor. Selanjutnya aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali

Baca Juga :  Hibah Badung Angelus Buana Rp11,9 Miliar Lebih untuk Buleleng

“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan,” tambahnya.  (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News