Kepala Adat
Peran Kepala Adat di Bali untuk Maksimalkan Vaksinasi Covid-19. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Bali tak lepas dari peran para kepala adat yang bekerja sama dengan masyarakat. Tak hanya para kepala adat, peraturan adat juga berperan besar dalam memaksimalkan vaksinasi di Pulau Dewata.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom, upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam memaksimalkan vaksinasi yaitu dengan melibatkan para tenaga kesehatan, para pemangku kepentingan (stakeholder), dan peraturan yang berlaku di masyarakat.

“Di Bali terkenal dengan adatnya yang luar biasa. Yang jelas dari provinsi sampai ke desa itu ada kepala adatnya. Di sana kami terbantu dengan peran mereka,” ujar Gede Anom secara daring dalam acara Diskusi Terbatas dengan tema ‘Komunikasi Risiko untuk Mewujudkan Vaksinasi Covid-19 yang Inklusif’ di Hotel Four Point, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/8/2022).

Turut hadir dalam diskusi terbatas tersebut antara lain Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Bausat yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Junaedi B. yang mewakili Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang Dyah Puspita Dewi, dan Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan Nur Syarif Ramadhan.

Baca Juga :  The Cakra Hotel Gelar Wedding Showcase ‘Elegance Romantic’, Tawarkan Konsep Pernikahan Impian

Adapun narasumber lain yang hadir secara online antara lain Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi D.I Yogyakarta, M. Agus Priyanta yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan.

Gede Anom menambahkan, peraturan adat memang memiliki kekuatan besar untuk memengaruhi masyarakat daripada aturan yang bersifat hukum. Oleh karena itu, pendekatan dilakukan melalui unsur adat. Bahkan, sejumlah desa memasukkan program vaksinasi ke dalam peraturan adatnya.

“Ada beberapa desa yang memasukkan (vaksinasi) dalam peraturan adatnya. Nah itu yang membuat beberapa anggota masyarakat wajib ikut vaksin. Termasuk juga yang memiliki keluarga disabilitas, kalau tidak bisa dihadirkan kami yang menjemput,” ujarnya.

Meski demikian, Gede Anom mengatakan, bukan berarti mengesampingkan peran tenaga kesehatan. Namun, melalui upaya tersebut masyarakat jadi mau melakukan vaksinasi yang dapat mendukung upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Baik masyarakat biasa maupun penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas yang sama demi suksesnya program vaksinasi di Provinsi Bali.

Kemitraan Indonesia-Australia untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) bekerja sama dengan Katadata menyelenggarakan diskusi terbatas bersama pemerintah daerah yang melibatkan empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Selatan, dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta 16 kabupaten/kota yang ada di empat provinsi tersebut.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Apresiasi Hasil Rilis BPS terhadap Perkembangan Perekonomian di Bali

Diskusi terbatas ini bertujuan untuk mengembangkan praktik baik penyelenggaraan vaksinasi, serta membuka kemudahan akses dan pelayanan yang tepat bagi penyandang disabilitas dan kelompok lansia melalui peran komunikasi risiko.

Komunikasi risiko sebagai bagian dari penguatan keamanan dan ketahanan kesehatan nasional menjadi hal penting dalam konteks mendorong kegiatan vaksinasi di masyarakat. Mengingat, pemerataan program vaksinasi masih menghadapi tantangan di berbagai daerah, salah satunya terkait akses vaksin bagi kelompok rentan.(*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News