Somasi WNA
(Kiri) Fannie Lauren, (Kanan) Togar Situmorang. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002, Fannie Lauren, melayangkan somasi melalui Penasihat Hukum (PH) Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed., CLA., atau yang akrab disapa Bang Togar terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terkait dugaan penggelapan properti, PT. Indo Bhali Makmurjaya, Pererenan, Badung, bertempat di Togar Situmorang Law Firm, Jalan Gatsu Timur, pada Selasa (16/8/2022).

Dalam keterangan persnya, mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002 tersebut, selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya, didampingi kuasa hukumnya Bang Togar mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak WNA yang diduga telah melakukan penggelapan hasil kerja sama over sewa unit properti secara sepihak.

“Selaku direktur perusahaan klien kami mengaku tidak pernah memberikan Surat Kuasa Khusus dalam transaksi Mansions dilakukan WNA tersebut. Lucunya negara membebankan pajak transaksi berlangsung itu. Dan mirisnya klien kami juga ditekan melalui gugatan di pengadilan negeri (PN) Denpasar yang kami rasa cacat formil namun dikabulkan. Bagaimana klien kami saat ini tidak saja merasa dizolimi warga asing namun juga hak-haknya yang patut telah diabaikan negara sendiri,” tegas Bang Togar kepada wartawan di Denpasar Bali.

Lebih lanjut, Fannie juga meminta penasihat hukumnya tersebut untuk melakukan upaya hukum yang tak terbatas dan memberi pendampingan yang penuh terhadap dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan hukum.

Baca Juga :  Sidak Penduduk Pendatang di Desa Menanga, Satpol PP Karangasem Temukan Sejumlah Orang Tanpa Surat Keterangan Pindah

“Negara mesti hadir dalam hal ini. Bagaimana warga kita sendiri teraniaya di dalam negara sendiri yang dilakukan oleh oknum warga negara asing. Kita tidak tahu bentuk transaksi dilakukan, patut diduga juga bisa pencucian uang. Kan bisa begitu. Bagaimana ini orang asing mengendalikan perusahaan milik warga negara kita sendiri dan malah kesannya warga indonesia dikerjain habis-habisan,” jelas Togar.

Selanjutnya, Fannie Lauren menjelaskan bahwa awal mula dirinya melakukan kerjasama dengan sejumlah WNA tersebut yang salah satunya berinisial LS asal Swiss sebagai investor hanya sebatas membantu biaya pembangunan Hotel milik PT. Indo Bhali Makmurjaya pada tahun 2016, yang kemudian perjanjian tersebut sudah dituangkan kedalam akta yang dibuat di Notaris.

Baca Juga :  Wakil Ketua WHDI Denpasar Buka Pelatihan Membuat Banten Otonan di Banjar Mertagangga Ubung Kaja

Namun, dalam perjalanannya isi dalam akta Notaris tersebut diabaikan oleh pihak investor WNA tersebut, yang kemudian sejumlah WNA ini membuat sebuah dokumen-dokumen sepihak atau wanprestasi dan dokumen itu dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren, sehingga hal tersebut sangat merugikan pihaknya.

“Saya selaku pihak yang paling dirugikan dalam hal ini akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi ya saya duga bagi seluruh para aparat penegak hukum untuk dapat menegakan hukum seadil-adilnya, terlebih kami sangat terzalimi dalam kasus ini,” terangnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News