Gede Radhea
Anak Mantan Sekda Buleleng, Gede Radhea Resmi Ditahan Kejati Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka usai menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng atas nama terpidana Dewa Ketut Puspaka, pada Rabu (10/8/2022).

Dalam keterangan persnya kepada awak media, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, tersangka yang dalam keadaan sehat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dimana penyidik mengajukan 16 (enam belas) pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh Tersangka. Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran Tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu Gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., yang diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idul Fitri 2024 di Bali

“Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR,” ungkap Luga.

Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap Tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah diketahui Tersangka DGR dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19 penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DGR untuk waktu 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kerobokan.

“Penahanan yang dilakukan kepada Tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DGR,” jelasnya.

Tersangka DGR disangka melanggar dengan pasal sangkaan berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Bali Jadi Tuan Rumah WWF, PLN Pastikan Infrastruktur SPKLU Siap Layani Ratusan Kendaraan Listrik Delegasi

“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan,” tambahnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News